Desentralisasi
mengubah pandangan pemerintahan yang dahulu terpusat pada lembaga-lembaga
eksekutif dan yudikatif dalam membuat suatu keputusan publik dan melaksanakan
kebijakan-kebijakan yang telah dibuat menjadi lebih terbuka, yaitu dengan
memanfaatkan potensi lokal disertai dengan peran dan keikutsertaan atau
keterlibatan masyarakat yang dapat memahami persoalan-persoalan publik dan
mampu membuat suatu keputusan untuk memecahkan permasalahan publik di daerah
tersebut.
Dengan
demikian, pemerintahan daerah pada era desentralisasi ini harus memproritaskan
kebijakan yang menyangkut tetntang penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat.
Dalam pembangunan tingkat daerah, pemberdayaan masyarakat ibarat sebuah pondasi
dasar dari suatu desentralisasi yang menjadi bangunan itu sendiri sehingga
tanpa pemberdayaan maka desentralisasi tidak dapat menjadi suatu hal yang dapat
dibanggakan melainkan justru menjadi sebuah ancaman bagi pembangunan nasional.
Berdasarkan
pada Permendagri, nomor 07 pasal 1 Ayat 8 masyarakat bukan menjadi objek dari
sebuah pembangunan melainkan menjadi subjek bagi pembagunan. Artinya,
masyarakat bukan bergantung pada pembangunan, tetapi pembangunan bergantung
pada masyarakat melalui partisipasi dalam pemerintahan. Pembangunan dalam
desentralisasi adalah untuk mewujudkan masyarakat yang mandiri melalui pemberdayaan.
Pemberdayaan adalah upaya untuk meningkatkan kemandirian dan kemampuan (skill) masyarakat untuk menciptakan
invention serta inovasi-inovasi yang berguna, salah satunya bagi inovasi di
bidang pemerintahan daerah.
Pemberdayaan
memiliki tiga sisi yaitu pertama, perlunya dorongan atau motivasi dan
pengembangan manusia dalam arti lain menciptakan suasana atau iklim dalam
kehidupan masyarakat karena pada hakekatnya, setiap manusia ataupun masyarakat
memiliki potensi untuk dikembangkan. Kedua, diperlukan langkah nyata yaitu
berupa peningkatan taraf pendidikan dan kesehatan masyarakat serta kemudahan
dalam akses ekonomi seperti tersedianya teknologi informasi disertai lapangan
pekerjaan, serta modal dan pasar. Ketiga, pemerintah daerah harus mampu melindungi
masyarakat yang lemah karena merupakan sidfat dasar bagi pemberdayaan ini,
sehingga perlu melindungi hak-haknya dalam bermasyarakat dan bernegara sehingga
pembangunan tidak mengalami kepincangan karena seluruh lapisan masyarakat dapat
berpartisipasi dalam pembangunan daerah.
Berdasarkan
Undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 12 ayat 1 tentang pemerintahan daerah
menyatakan bahwa pemerintahan daerah
pada tingkat provinsi mendapat bagian urusan dalam pengelolaan
pendidikan, penerbitan izin pendidikan menengah dan khusus (untuk pendidikan
dasar diserahkan pada pemerintahan kabupaten/kota) serta pemindahan pendidik
dan tenaga pendidikan lintas kabupaten dalam kesatuan provinsi, artinya
pemerintahan daerah memiliki tanggung jawab penting dalam mengatur dan
memberikan izin bagi terselenggaranya pemerataan pemberdayaan dan pendidikan
bagi masyarakat di daerahnya.
Di
dalam Agenda Pembangunan desentralisasi, peran masyarakat sangat penting dalam
proses pengawasan pembangunan, bahkan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan
yang melibatkan serta mengikat seluruh masyarakat daerah seperti halnya dalam
upaya pembuatan keputusan untuk menyelesaikan masalah sosial di daerah yang
secara bersama-sama bersinergi. Hal terkecil dalam pembuatan keputusan yang
melibatkan masyarakat, yaitu musyawarah daerah ataupun gotong-royong dan
swadaya masyarakat. oleh karena itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia
baik melalui pendidikan formal maupun non formal menjadi perlu untuk
diprioritaskan dalam pembuatan keputusan terutama dalam agenda pembangunan
daerah. Hal utama dari pemberdayaan ini adalah pelatihan-pelatihan pada
bidang-bidang tertentu, sosialisasi atau pendidikan nilai-nilai demokrasi dan
desentralisasi, penyuluhan tentang pembangunan, komunikasi dan penginformasian
pembangunan pada masyarakat serta pemberian keterampilan. Dengan demikian,
penyediaan sumber daya berkualitas sangat penting bagi pemerintahan daerah
sehingga harus menjadi prioritas utama untuk menciptakan kualitas implementasi
desentralisasi daerah yang lebih baik bagi masa depan bangsa karena sumber daya
manusia adalah faktor penentu bagi berhasil atau tidaknya suatu pembangunan,
penentu kualitas demokrasi dan sebagai faktor penting bagi berkembangnya proses
desentralisasi. Inti dari desentralisasi ini adalah penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang sesuai atau berdasar pada aspirasi-aspirasi masyarakat
lokal yang berada di daerah tersebut, sehingga desentralisasi dikatakan
berjalan baik apabila tidak hanya membawa dampak positif bagi pemerintah daerah
melainkan juga dapat dirasakan manfaatnya bagi kehidupan masyarakatnya. Seperti
contoh desentralisasi yang berhasil yaitu di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.
Masyarakat Wonosobo telah mampu mengelola hutan milik negara sehingga
masyarakat lokal bersama lembaga swadaya masyarakat yang mendukung melakukan
kerjasama dengan dewan setempat dalam rangka merancang aturan mengenai
pengelolaan sumber daya kehutanan yang sifatnya kemasyarakatan. Kemudian, pada
bulan Oktober, bupati menetapkan aturan tersebut dan mengeluarkan izin bagi
masyarakat lokal untuk mengelola hutan milik negara secara berkelanjutan.
Prioritas kebijakan lain bagi
pemerintahan daerah meliputi pengendalian dan perencanaan pembangunan, perencanaan-pemanfaatan serta pengawasan tata ruang, penyedia
sarana-prasarana umum, penanganan kualitas hidup/kesehatan, pelaksanaan
pendidikan, alokasi SDM potensial, pemecahan masalah publik/sosial lintas
kabupaten, pelayanan ketenagakerjaan antar kabupaten. Pengendalian lingkungan
hidup, fasilitasator pengembangan usaha kecil menengah dan koperasi lintas kota/kabupaten,
pelayanan pertanahan, pelayanan administrasi umum, pelayanan catatan sipil dan
kependudukan, serta urusan wajib sesuai peraturan perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar