Tampilkan postingan dengan label PKN XII. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PKN XII. Tampilkan semua postingan

Minggu, 01 Januari 2017

PKN BAB 4

-          BAB 4 PKN
JENIS-JENIS HAK DAN KEWAJIBAN
a. Hak atas kewarganegaraan
-pasal 26 ayat 1 dan 2
- warga negara dalah warga orang-orang bangsa indonesia asli dan orang2 bangsa lain ynag disahkan dengan UU sebagai warga negara.
- Penduduk indonesia ialah warga negara indonesi adan orang asing yang bertempat tinggla di Indonesia

B kesatuan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
Psal 27 ayat 1

c. Hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak
-pasal 27 ayat 2

d. hak dan kewajiban bela negara
-pasal 27 ayat 3

e. kemerdekaan berserikat dan berkumpul
pasal 28

f. kemerdekaan untuk memeluk agama
pasal 29 ayat 1 dan 2

g. Pertahanan dan keamanan negara
psal30 ayat 1 Dan 2

h.hak mendapat pendidikan
pasal 31 ayat 1, 2dan 3

i. kebudayaan nasional indonesia
pasal 32  ayat 1

j. perekonomia nasional
pasal 33

k. kesejahteraan sosial
pasal 34

Kasus pelanggran hak dan pengingkaran kewajiban
a. sikap egois
b. Rendahnya kesadaran
c. sikap tidak toleran
d. penyalahgunaan kekuasaan
e. ketidak tegasan aparat hukum
f. penyalahgunaan teknologi

Upaya menggulangi :
1. supremasi hukum ditegakkan
2, meningktkan pelayanan publik
3. menigkatkan pengawasan dari masy
4, meningkatkan proesionalisme lembaga hankam
5. menyebarkan kesadaran


PKN BAB 3

PERKEMBANGAN PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA DI PUSAT DAN DAERAH

TEORI TUJUAN NEGARA
1. Teori Plato
Negara bertujuan memajukan kesusilaan kemanusiaan
2. Teori Kekuasaan Negara (Shang Yang dan Machiavelli)
Mengumpulkan kekuasaan yang sebesar-besarnya dengan tentara yang kuat sebaliknya rakyat harus lemah sehingga tunduk kepada negara.
3. Teori Teokratsi (Thomas Aquinas dan Agustinus)
Mencapai kehidupan yag aman dan tenteram dengan taat kepada pimpinan Tuhan.
4. Teori Negara Polisi (Immanuel kant)
Neagra menjaga keamanan dan ketertiban negara serta pelindung kebebasan warganya.
5. Teori Negara Hukum (Krabbe)
Negara berpedoman pada hukum
6. Teori Negara Kesejahteraan (Krannenburg)
Negara bertujuan mewujudkan kesejahteraan umum.

RUMUSAN TUJUAN NEGARA RI
Pada UUD 1945 alinea ke 4
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.  Memajukan kesejahteraan Umum
3. Mencerdasakan kehidupan bangsa
4. ikut melaksanakan ketertiban dunia dengan berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Dalam UUD 45 BAB 1 pasal 1 ayat 3, Indonesia adalah negara hukum . berdasarkan aspek tujuan negra indonesia adalah negara hukum dan negara kesejahteraan.

LEMBAGA-LEMBAGA PEMEGANG KEKUASAAN NEGARA
A. kekuasaan pembentuk UU
Dipegang oleh DPR, berdasarkan pasal 20 ayat 1 : “  DPR memegang kekuasaan membentuk UU”
Apabila RUU telah ditetapkan oleh DPR menjadi UU yang tidak disahkan oleh Presiden setelah 30 hari UU tersebut akan berlaku dengan sendirinya.
:::::SEBELUM amandemen kekuasaan tersebut dipegang oleh presiden.
-          DPR memiliki hak yaitu : hak angket , hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat.

B. Kekuasaan pemerintahan negara
Disebut sebgai eksekutif. Dipegang oleh presiden.
:::::Sebelum amandemen, MPR, DPR dan MA belum dibentuk.
Kekuasaan presiden meliputi :
1. Kekuasaan pemerintahan (pasal 4 ayat 1)
2. Kekuasaan membentuk UU (pasal 5 ayat 1)
3. Panglima tertinggi angkatan bersenjata (pasal 10)
:::::: setelah amandemen :
1. Presiden bukan pembentuk UU
2. Tidak berwenang mengankat anggota MPR dari utusan golongan
3. Presiden memperhatikan pertimbangan DPR ketika memberikan amnesti dan abolisi dan memperhatikan pertimbangan MA Ketika memberikan grasi dan rehabilitasi


C. Kekuasaan kehakiman/yudikatif
Dijalankan oleh MA beserta pengadilan dibwahnya berdasarkan pasal 24 ayat 1
Dan kekuasaan kehakiman dipegang oleh MA dan MK berdasarkan pasal 24 ayat 2

PERAN PEMERINTAH PUSAT
A. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
B. memajukan kesejahteraan umum
Pasal 33
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasi oleh negara dan dipergunakanuntuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
C.Mencerdaskan kehidupan bangsa
D. Ikut melaksanakan ketertiban dunia
Dengan ikut organisasi dunia




::::::::::::::::::::::::::::::::::::::BACA HAL 89 s/d SELESAI::::::::::::::::::::::::::::::::

PKN BAB 2

PENGELOLAAN KEUANGAN DAN KEKUASAAJN KEHAKIMA
Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UURI no 17 th 2003
Keuangan negar adalah hak dan kewajiban negar yang dapat dinilaidengan uang serta segala sesuatu baik berupa barang maupun uang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Pasal 23. (2) RUU APBN diajukan oleh pemerintah untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD
(3) Apabila DPR tidak setuju, pemerintah melaksanakan RUU APBN tahun lalu

SUMBER KEUANGAN NEGARA
Pajak, Retribusi, Keuntungan BUMN, Denda dan Sita, Pencetakan Uang, Pinjaman, Hibah, dan Penyelenggaran Undian Berhadiah

MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Dalam pasal 6 ayat 2 UURI no 17 tahun 2003
a. Dikuasakan kepada menteri keuangan, selaku pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan
b. Dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/ pengguna barang kementeria nnegara/ lembaga yang dipimpinnya.
c. Diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kakayaan daerah yang dipisahkan.
d. tidak termasuk kewenangan dibidang moneter yang meliputi antara lain mengeluarkan, mengedarkan uang  yang diatur UU.

PERAN BANK SENTRAL NRI
Diatur dengan pasal 23D
-          Tujuan utama : menjaga kestabilan mata uang rupiah
-          Untuk mencapai tujuan maka BI memiliki beberapa tugas yaitu :
a. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
b. mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
c. mengatur dan mengawasi bank
- BI adalh lembaga independent, dan berada diluar pemerintahan (khusus)

PERAN BPK
BPK merupakan lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara .
PASAL 23E
1. untuk memeriksa pengelolaa dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu BPK yang bebas dan mandiri
2. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan kewenangannya
3. Hasil Pemerikasaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan atau badan sesuai dengan UU

PERAN LEMBAGA PERADILAN
1. LEMBAGA PERADILAN UMUM.
Dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan MA.
MA memiliki wewenang :
a. mengadili tingkat kasasi
b. Menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU terhadap UU
c. memerikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam pemberian grasi dan rehailitasi.
2. LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA
Berdasarkan pasal 49 UURI no 3 th 2006.
- bertugas menyelesaikan perkara di tingkat pertama.
3. PERADILAN TATA USAHA NEGARA
4. PERADILAN MILITER
5. MAHKAMAH KONSTITUSI
Kalo presiden melakukan pelanggaran hukum maka MK yang wajib memberikan putusan atas pendapat DPR tersebut.
-          MK memiiliki kewenangan :
1. Menguji UU terhadap UUD 1945
2. Memutus sengketa kewenangan negara
3. Memutus pembubaran partai politik
4. memutus perselisihan pemilu


PKN bab 1


HAK ASASI MANUSIA DALAM NILAI IDEAL SILA-SILA PANCASILA
Nilai ideal adalah nilai yang berkaitan dengan lima sila pancasila
Hubungan Ham dengan pancasila yaitu :
1. Sila Ketuhanan yang Maha Esa : hak memeluk agama
2. Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab : setiap warga negara berada di kedudukakn yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum
3. Sila Persatuan Indonesia : menempatkan kepentingan bangsa diatas kepentingan pribadi
4. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Mencerminkan pemerintahan yang demokratis musyawarah dan mufakat, tidak ada paksaan dan intervensi
5. Sila Keadilan Sosial : mengakui hak milik perorangan  dan dilindungi pemanfaatannya oleh negra
HAK ASASI MANUSIA DALAM NILAI INSTRUMENTAL SILA-SILA PANCASILA
Nilai Instrumental merupaka penjabaran dari nilai-nilai dasar pancasila yang sifatnya lebih khusus
HAK ASASI MANUSIA DALAM NILAI PRAKSIS SILA-SILA PANCASILA
Nilai praksis merupakan realisasi nilai-nilai instrumental suatu pengalaman sehari-hari.


Hak Asasi Manusia memiliki ciri2 khusus :
1. Hakiki : hak semua manusia yang sudah ada sejak lahir
2. Universal : hak berlaku untuk semua orang tanpa memandang status
3. tidak dapat di cabut
4. tidak dapat dibagi

Jeni-Jenis Pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM adalah perbuatan seseorang atau kelmpok orang termasuk aparat negara, baik sengaja maupun tidak sengaja atau kelalaian yang secra hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, atau mencabut HAM seseorang yang dijamin oleh UU
-Pelanggaran HAM bBerat :
1. Genosida : memusnahkan bangsa, ras, etnik, kelompok.
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan
a. Pembunuhan
b. pemusnahan
c. perbudakan
d. pengusiran
e. perampasan kemerdekaan
f. penyiksaan
g. perkosaan
h. penganiayaan
i. penghilangan orang secra paksa

j. apartheid