TUGAS MAKALAH
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan
1.4 Manfaat
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Keputusan dan Peraturan
2.2 Perbedaan Keputusan dan Peraturan
2.3 Keputusan dan
Peraturan yang berlaku di Indonesia
4.4 Keputusan
Kasuistik yang berlaku di Indonesia
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Administrasi Negara merupakan kegiatan dari sekelompok
manusia atau negara dalam mengadakan usaha kerjasama melaksanakan kekuasaan
politiknya untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama. Perbuatan yang
dilakukan pemerintah dimaksudkan untuk menyelenggarakan kepentingan umum
termasuk untuk mengadakan peraturan maupun perbuatan yang mengadakan ketetapan
atau perjanjian.
Hukum administrasi negara merupakan seperangkat hukum
yang berkaitan dengan aktivitas perilaku administrasi negara tersebut bagi pencapaian
tujuan bersama sebagai fundamental landasan pelayanan publik guna mewujudkan
penyelenggaraan Good Governance di
Indonesia.
Perbuatan pemerintah sebagai objek kajian hukum
administrasi negara adalah Rechthandelingen
yaitu perbuatan pemerintah yang tergolong sebagai perbuatan hukum sehingga
perbuatan dan tindakan oleh pemerintah kepada masyarakat dapat menimbulkan
akibat hukum dan feitelijke handelingen
yang merupakan perbuatan yang bukan termasuk perbuatan hukum.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang di atas, dapat dirumuskan pertanyaan
1. Apa definisi dari keputusan dan peraturan?
2. Apa perbedaan keputusan dengan peraturan?
3. Bagaimana keputusan dan peraturan yang diberlakukan di
Indonesia?
4. Bagaimana analisis suatu keputusan dapat dibentuk secara
kasuistik ?
1.3 Tujuan
Tujuan
dari makalah ini adalah untuk memahami definisi,
perbedaan dan bagaimana suatu proses keputusan administrasi negara dibentuk.
1.4 Manfaat
Manfaat dari penyusunan
makalah ini adalah untuk:
1. Untuk
mengetahui definisi dari keputusan dan
peraturan.
2. Untuk
mengetahui perbedaan antara keputusan dan
peraturan.
3. Untuk mengetahui sistem peraturan dan keputusan di
indonesia.
4. Untuk memahami pembentukan keputusan secara kasuistik.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Keputusan dan Peraturan
Perbuatan-perbuatan hukum serta keputusan-keputusan Administrasi Negara
yang nyata ada empat, yakni: penetapan, rencana , norma jabaran, dan legislasi
semu. Menurut Prins keputusan meruakan suatu tindakan hukum yang bersifat
sepihak dalam bidang pemerintahan, dilakukan oleh suatu badan pemerintah
berdasarkan wewenangnya yang luar biasa (Erliyana, 2005) . Dari definisi tersebut dapat
dijabarkan bahwa Membuat keputusan itu merupakan suatu tindakan hukum dengan
demikian, tindakan hukum melahirkan hak dan atau kewajiban. Kedua, keputusan
merupakan perbuatan hukum yang bersifat sebelah pihak sehingga tindakan hukum
harus bersifat hukum publik yang harus
bersifat memaksa, tidak hanya mengatur saja. Kemudian yang ketiga, bertolak
dari pemikiran Trias politika (legislatif, eksekutif yudikatif) dibedakan
secara fungsional dalam menjalankan tugas pemerintahan pada masing-masing
lapangannya. Keempat, Membuat keputusan yang melaksanakan peraturan
perundang-undangan adalah fungsi dari yang dilakukan oleh pemerintah dengan
kata lain membuat keputusan adalah perbuatan pemerintah yang khusus dilakukan
oleh badan-badan/organ-organ pemerintah. Kelima, wewenang luar biasa adalah
kekuasaan yang diperoleh dari undang-undang yang diberikan secara
khusus/istimewa kepada pemerintah/administrasi negara, tidak diberikan kepada
badan-badan swasta.
Selain keputusan, adapula peraturan. Lydia Harlina Martono
mendefinisikan peraturan sebagai sebuah pedoman yang ditujukan agar manusia
hidup tertib dan teratur. tanpa peraturan, manusia bisa bertindak
sewenang-wenang tanpa kendali, dan sulit diatur. Sedangkan Joko Untoro
menyatakan bahwa peraturan adalah salah satu bentuk keputusan yang harus
ditaati dan dilaksanakan (Rizajayanti, 2017) . Dengan demikian, peraturan adalah
ketentuan yang bersifat mengikat bagi warga negara sebagai panduan, pedoman,
tatanan dan pengendali tingkah laku masyarakat sebagai kaidah yang dipakai
untuk menilai perlikau masyarakat.
2.2 Perbedaan Keputusan dan Peraturan
Perbuatan alat administrasi negara yang dibuat oleh subyek hukum
administrasi negara seringkali dipersamakan sebagai sebuah keputusan atau
peraturan. Akan tetapi, terdapat perbedaan antara keputusan yang dikeluarkan
oleh subyek hukum administrasi negara dengan peraturan yang ditetapkan oleh
pemerintah. Keputusan lebih bersifat individual dan kongkrit sedangkan
peraturan selalu bersifat umum dan abstrak, karena keberlakuannya ditujukan
kepada siapa saja yang dikenai perumusan kaedah umum. Selain itu, suatu
keputusan bersifat sekali-selesai, sedangkan peraturan selalu berlaku terus-menerus.
Keputusan atau ketetapan dibuat untuk menyelesaikan hal-hal yang sifatnya
konkret yang telah diketahui lebih dahulu oleh alat administrasi negara dan
lebih bersifat kasuistik, sedangkan peraturan dibuat unutk mnyelesaikan masalah
yag bersifat abstark yagn belum diketahui sebelumnya sehungga bersifat umum dan
yang mungkin akan terjadi.
2.3 Keputusan dan Peraturan yang berlaku di
Indonesia
Peraturan dan keputusan yang diberlakukan di
Indonesia tertulis di dalam hierarki atau tata urutan perundang-undangan
Indonesia yang dibahas dalam pasal 7 ayat 1 dalam Undang-undang Nomor 12
Tahun 2011 mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan di
Indonesia. Secara hierarki, peraturan tersebut antara lain.
a)
Undang-Undang Dasar 1945
UUD merupakan hukum dasar tertulis negara
Republlk Indonesia yang memuat dasar serta garis-garls besar hukum dalam
penyelenggaraan negara yang dijelaskan di dalam Tap. No. lll/MPR/2000.
b)
Ketetapan MPR
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau TAP
MPR, adalah bentuk putusan yang dibuat oleh lembaga Majelis Permusyawaratan
Rakyat yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan.
Ketetapan MPR didasarkan pada dua hal yaitu
a. Ketentuan-ketentuan yang tersirat dalam UUD
1945.
b. Kebiasaan ketatanegaraan atau Praktik
ketatanegaraan.
Tap
MPR memiliki
peran yang penting dalam penyelenggaraan ketatanegaraan Indonesia karena Tap MPR telah mengatur berbagai
masalah penting negara, termasuk didalam mengatur materi muatan konstltusi.
c)
Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang adalah Peraturan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat
melalui/dengan persetujuan bersama Presiden. Materi di dalam Undang-Undang
meliputi: Mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 mengenai HAM, hak dan
kewajiban warga negara, penyelenggaraan dan penegakan kedaulatan negara dan
pembagian kekuasaan negara, pembagian daerah, kwarganegaraan dan kependudukan,
serta keuangan negara dan juga Undang-Undang diperintahkan mengenai suatu hal
oleh suatu Undang-Undang Dasar 1945 yang berada di atasnya untuk diatur dengan
Undang-Undang.
d)
Peraturan Pemerintah
Peraturan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang.
e)
Peraturan Presiden
Peraturan yang dibuat oleh Presiden yang diperintahkan oleh Undang-Undang
atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.
f)
Peraturan Daerah
Peraturan Daerah adalah Peraturan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) dengan persetujuan bersama oleh kepala daerah setempat.
Selain itu, terdapat suatu keputusan yang dibuat oleh lembaga eksekutif
terutama presiden yang disebut dengan Keppres (Keputusan Presiden). Keppres
adalah seperangkat norma hukum yang bersifat konkret, individual, dan sekali
selesai karena bersifat keputusan namun pada umumnya bersifat mengatur. Keppres
berlaku untuk suatu orang atau pihak tertentu yang disebutkan di dalam Keppres
tersebut.
4.4 Keputusan Kasuistik yang berlaku di
Indonesia
Salah satu keputusan yang dihasilkan oleh presiden adalah Keppres. Penulis
mengambil contoh pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2001
mengenai Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk
untuk Anak yang ditujukan untuk melindungi hak asasi manusia pada usia anak
dengan analisis keputusan sebagai berikut.
1.
Latar belakang dikeluarkannya Keppres no. 12 tahun 2001
Mempekerjakan anak dibawah usia kerja menjadi permasalahan utama bagi
pengembangan kualitas penduduk bangsa Indonesia menjadi perhatian karena
maraknya mempekerjakan anank untuk pekerjaan-pekerjaan yang tidak pantas
dilakukan oleh seorang anak. Selain itu, Indonesia juga berkewajiban untuk
menyelenggarakan dan melaksanakan Konvensi ILO no 182 yang diratifikasi melalui peraturan
Perundang-undangan no. 1 Tahun 2000.
2.
Tujuan Keppres no. 12 tahun 2001
Keppres tersebut ditujukan untuk menghindarkan semua orang yang berusia
dibawah 18 tahun dari segala bentuk perbudakan seperti penjualan manusia dan
kerja paksa. Selain itu, guna menghindarkan aksi pemanfaatan dan penyediaan
anak untuk pelacuran dan hal-hal yang berbau pornografi, menghindarkan dari
pekerjaan penjualan dan produksi obat-obatan terlarang serta pekerjaan lain
yang memiliki sifat dan keadaan pekerjaan yang dapat membahayakan kesehatan,
keselamatan dan moral anak.
3.
Implikasi Keppres no. 12 tahun 2001
Dibentuklah komite aksi nasional penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan
terburuk untuk anak yang disebut dengan Komite Aksi Nasional yang berkedudukan
di Ibukota negara (Jakarta) dengan diketuai oleh Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi yang langsung bertanggungjawab kepada Presiden. Komite aksi
nasional tersebut memiliki tugas untuk menyusun rencana, melaksanakan
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana aksi nasional tersebut serta
menyampaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi di dalam kegiatan
pelaksanaan kepada instansi atau pihak-pihak terkait yang berwenang agar
penyelesaiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yag berlaku.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Keputusan dan peraturan merupakan perbuatan alat
administrasi negara namun memiliki perbedaan dari segi karakteristiknya.
Keputusan lebih bersifat individual dan kongkrit sedangkan peraturan selalu
bersifat umum dan abstrak, karena keberlakuannya ditujukan kepada siapa saja
yang dikenai perumusan kaedah umum. Selain itu, suatu keputusan bersifat
sekali-selesai, sedangkan peraturan
selalu berlaku terus-menerus. Salah satu keputusan yang dikeluarkan oleh
pemerintah adalah keppres no 12 tahun 2011. Keputusan atau ketetapan dibuat untuk
menyelesaikan hal-hal yang sifatnya konkret yang telah diketahui lebih dahulu
oleh alat administrasi negara dan lebih bersifat kasuistik yaitu mengenai
pekerjaan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak yang terjadi di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Erliyana, A. (2005). Keputusan Administrasi Negara. Law
Review , IV, 185-195.
Rizajayanti, D. S. (2017). Pengaruh Pemahaman Peraturan,
Omset, Kualitas Pelayanan, dan Sanksi Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. JOM
Fekon , 4, 953-966.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar