Tampilkan postingan dengan label Manajemen Publik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Manajemen Publik. Tampilkan semua postingan

Kamis, 03 Januari 2019

Implementasi AAUPB dalam Pemerintahan Indonesia



            Kata “Asas” didalam AAUPB dimaksudkan sebagai “asas hukum” yang menjadi suatu dasar pembentukan kaidah hukum termasuk kaidah hukum pemerintahan. Pemerintah Indonesia mengamban dua fungsi utama yaitu fungsi memerintah dan fungsi  pelayanan. Oleh karena itu, diberlakukannya asas hukum di lapangan pemerintahan sangat urgen untuk membatasi kekuasaan pemerintahan agar sesuai dengan kewenangannya dalam memenuhi kebutuhan rakyatnya, terlebih negara Indonesia adalah negara hukum sekaligus negara kesejahteraan. Dalam kata lain, AAUPB berguna bagi pemerintahan karena pemerintah tidak hanya menjalankan undang-undang melainkan juga melakukan perbuatan-perbuatan lain yag belum diatur dengan jelas di dalam undang-undang.            AAUPB dapat berwujud norma hukum secara tertulis maupun norma etik yang tidak tertulis. AAUPB juga menjadi alat uji bagi hakim di peradilan ataupun menjadi dasar pengajuan gugatan bagi penggugat. Dalam arti lain, AAUPB tersebut menjadi arahan dan patokan pelaksanaan wewenang administrasi negara dalam menentukan batas-batas yang harus diperhatikan oleh pejabat tata usaha negara dalam bertindak. Oleh karena itu, AAUPB menjadi prinsip hukum yang bersifat mengikat.
            Di Indonesia, Penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia walaupun telah memiliki sistem AAUPB sejak lama namun belum menggambarkan pemerintahan yang baik sepenuhnya. karena bagi pemerintahan eksekutif, apabila terjadi pergantian kekuasaan maka akan terjadi perubahan kebijakan sehingga pemerintahan Indonesia tidak konsisten dalam bertindak. Adapun dalam bidang yudikatif, rakyat pencuri semangka dapat dihukum lebih berat daripada hukuman seorang koruptor. AAUPB dalam tata usaha negara Indonesia telah diatur dalam pasal 3 undang-undang nomor 28 tahun 1999 yang memuat beberapa asas umum penyelenggaraan negara meliputi asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsional, asas profesional, dan asas akuntabilitas.
            Konsep AAUPB di Indonesia dapat dikatakan telah terimplementasi dalam penyelenggaraan negara, seperti halnya pembuatan peraturan perundang-undangan. Tetapi di sisi lain, AAUPB belum terwujud sepenuhnya, seperti halnya berikut.
            Asas kepastian hukum di dalam UU anti-KKN tahun 1999, UU Pemerintahan Daerah 2014, dan UU AP 2014 menyatakan sebagai asas negara hukum dengan mengutamakan landasan peraturan UU, kepatutan dan keadilan dalam kebijakan penyelenggaraan negara. Asas hukum di Indonesia secara tertulis dapat tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur dan bersifat mengikat seluruh warga negara Indonesia baik secara individu maupun institusi. Di dalam penyelenggaraan pemerintahan Indonesia, Hak dan kewajiban serta diskresi pejabat diatur dan dijelaskan dalam undang-undang no 30 tahun 2014. Tetapi di sisi yang berbeda, Asas kepastian hukum belum terlaksana sepenuhnya. hal tersebut tercermin dari beberapa kasus dengan slogan “tumpul ke atas, lancip kebawah” artinya pemerintahan Indonesia belum memiliki konsep keadilan dalam yustisi, kasus yang disoroti media yaitu kasus pencuri sandal seharga 50 ribu rupiah yang dihukum selama 5 tahun sedangkan koruptor yang mencuri miliaran rupiah hanya hanya di hukum selama 4 tahun 6 bulan.
            Asas kepastian hukum tersebut sangatlah penting mengingat Indonesia adalah negara hukum maka apabila ada pihak atau badan hukum perdata yang kepentingannya dirugikan akibat sebuah keputusan oleh seseotang atau badan hukum perdata pada alat administrasi negara atau pejabat negara dapat mengajukan gugatannya melalui PTUN dengan berdasar pada AAUPB. Adapun kasus-kasus lain mengenai gugatan terhadap pelanggaran AAUPB yang kemudian diputuskan oleh hakim PTUN seperti sengketa antara PT Pertamina Training and Consulting (PTC) Jakarta  dengan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul dengan nomor register perkara 08/G/2014/PTUN.YK. Sengketa antara I Nyoman Tri Santoso SIP terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman dengan surat permohonan penggugat No. Eska-26.01.14/TUN. Dan Sengketa antara PT Neo Husada Sejahtera terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Sleman dengan objek sengketanya yaitu surat kepala dinas pekerjaan umum dan perumahan Kabupaten Sleman No. 640/1437/2015 tertanggal 6 Mei 2015 mengenai Opname Bangunan yang ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum-Kasubdit II/HARDA Polda DIY di Yogyakarta. Dan sebagainya.
            Demikian pula dalam asas tertib penyelenggaraan negara. Asas tertib penyelenggaraan negara megharuskan setiap pelaksanaan pemerintahan/negara sesuai dan dikendalikan berdasar pada prinsip keteratura, keserasian dan keseimbangan. Asas tersebut menghandaki terciptanya keteraturan dan koordinasi gerak di berbagai pihak baik pemerintah, swasta maupun masyarakat. Hal positif terlaksananya AAUPB di pemerintahan Indonesia yaitu dalam pelaksaanaan pemilu. Di dalam pemilu, pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat terlaksana melalui partai politik. Partai politik tersebut berfungsi untuk menyeleksi dan menjamin politik dan pejabat publik berintegritas melalui prosedur rekruitmen dan kaderisasi. Di dalam proses pemilu berpedoman pada AAUPB secara tertulis dituangkan dalam beberapa undang-undang, seperti pasal 6A ayat 2 yang menyatakan pasangan capres dan wapres diusulkan oleh parpol atau koalisi parpol peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilihan dan juga pada pasal 22E Ayat 3 pemilu mengenai calon keanggotan DPR dan DPRD. Bahkan dalam pemilu, AAUPB tidak tertulis juga disertakan seperti keanggotaa yang transparan, bersih, akuntabilitas, meritokrasi, serta mengartikulasi dan mengagregasi kepentingan umum. Akan tetapi, asas tertib penyelenggaraan negara masih saja belum sepenuhnya terlaksana. Dalam implementasi politik dan pemilu sebagai salah satu unsur pemerintahan justru disalahgunakan bagi beberapa pihak yang memiliki kekuasaan, maka munculah istilah malpraktik politik seperti mekanisme internal justru dikuasai elite partai politik serta rekruitmen kadernya untuk jabatan-jabatan politik juga di dominasi oleh pihak dengan hubungan kekerabatan, bahkan rekruitmennya juga masih terkesan transaksional.
            Adapun keberadaan asas kepentingan umum masih tidak dapat dikatakan berjalan sepenuhnya karena keberadaan kepentingan kelompok dibalik pembangunan megaproyek pemerintah kerapkali terjadi sehingga mengenyampingkan asas kepentingan umum dalam bertindak untuk membuat sebuah keputusan atau kebijakan. Asas kepentingan umum dalam UU anti KKN 1999 dan UU Pemerintahan Daerah 2014 mengartikannya sebagai asas yang mengutamakan kesejahteraan umum secara aspiratif, akomodatif dan selektif sedangkan dalam UU Pelayanan Publik 2009 mengutarakan bahwa asas kepentingan umum adalah pemberian pelayanan tidak mengutamakan kepentingan individu dan atau golongan.
            Dalam implementasinya, asas kepentingan umum mengarahkan pemerintahan indonesia sebagai negara kesejahteraan. Akan tetapi, justru negara Indonesia saat ini belum sejahtera dengan tingkat kemiskinan dan pengangguran yang tinggi. Hal tersebut disebabkan karena lemahnya pengawasan birokrasi pemerintahan serta adanya kepentingan golongan di balik tindakan pembuatan keputusan di dalam lembaga-lembaga pemerintahan sehingga saratdengan penyalahgunaan wewenang, pungli, penyimpangan prosedur administrasi, konflik kepentingan, keberpihakan serta diskriminasi dalam pelayanan dan pemerintahan.
            Hal positif dari AAUPB mengenai asas kepentingan umum yaitu dengan dituangkannya secara tertulis ke dalam UUD 1945 pasal 28 E ayat 3 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Walaupun pelanggara terhadap asas tersebut pernah terjadi di era Soeharto dengan puncak tragedi Trisakti yang mengarah pada pelanggaran HAM berat, akan tetapi pada era reformasi AAUPB tersebut mulai ditegakkan kembali. Akan tetapi, bukan berarti di era tersebut Indonesia telah bersih dari pelanggaran sepenuhnya seperti halnya kasus-kasus diskriminasi terhadap penyandang disabilitas dalam memperoleh sekolah dan jabatan pekerjaan harus menjadi perhatian pejabat-pejabat negara dalam mempertahankan asas kepentingan umum. Sebagaimana yang telah ditetapkan dalam undang-undang Asas Pemerintahan 2014 yang mengatakan bahwa asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan serta kemanfaatan umum secara aspiratif, akomodatif, selektif dan tidak diskriminatif.
            Pemerintahan Indonesia sebagai negara hukum sekaligus negara kesejahteraan masih saja belum mampu menegakkan keadilan dan belum juga mampu mengatasi kemiskinan dan pengangguran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di dalam negara kesatuan. Hal tersebut terjadi akibat penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia saat ini belum mencerminkan pemerintahan yang baik sebagaimana yang dituangkan dalam asas-asas pemerinthan yang baik.

Perbedaan Implikasi Revolusi Monosentris menuju Polisentris bagi Lembaga Pelayanan Penyedia Barang dan Jasa Publik


TUGAS MANAJEMEN PUBLIK
Perbedaan Implikasi perbedaan Pergeseran Monosentris ke Polisentris terhadap kelembagaan penyediaan barang dan jasa publik



1.      Monosentris
Monosentris memiliki arti sebagai pemusatan kekuasaan pada satu pusat tertentu, dalam ilmu administrasi negara dalam fokusnya terhadap pelayanan publik. Monosentris dapat dimaknai sebagai pelayanan publik yang hanya dapat dilakukan atau dilaksanakan oleh satu aktor atau organisanisai atau lembaga yaitu pemerintahan. Sehingga pemerintah memegang peran kendali penuh terhadap penyelenggaraan pelayanan publik bagi masyarakat yang memiliki berbagai kebutuhan.
Monosentris sejalan dengan Old Public Management  yang memiliki fokus utama sebagai penyediaan pelayanan publik melalui organisasi atau badan resmi pemerintah dengan sistem administrasi publik dilakukan secara efisien dan tertutup. Sehingga peran pemerintah dalam pelayanan publik adalah rowing atau mengayuh.

Adapun implikasi monosentris dalam aspek kelembagaan penyediaan barang dan jasa publik  adalah sebagai berikut.
a.       Pemerintah lebih absolut dalam penyediaan barang dan jasa publik
Penyediaan barang dan jasa publik dikendalikan penuh oleh satu titik aktor atau lembaga ataupun organisasi yang kemudian menjadi keunggulan dan kekuatan bagi organisasi atau lembaga itu sendiri akibat tidak adanya pesaing luar dalam penyediaan barang dan jasa publik.
b.      Tidak tersedianya kebebasan pasar
Permintaan pasar mengenai pelayanan penyediaan barang dan jasa publik yang kompleks tidak diimbangi dengan penawaran yang bervariasi untuk memenuhi kompleksitas kebutuhan tersebut, karena tidak adanya kebebasan pasar untuk mengadakan upaya pelayanan publik yang kompetitif dalam yang berkaitan dengan fungsi-fungsi pelayanan layaknya yang dimiliki organisasi pemerintah sehingga dampaknya, warga negara tidak memiliki kebebasan dan keleluasaan untuk melakukan pilihan-pilihan.
c.       Lembaga penyedia layanan publik tidak sejalan dengan pemerintahan demokratis
Kelembagaan pelayanan barang dan jasa publik menjadi tidak sejalan dengan nilai masyarakat yang kompleks dan  nilai-nilai demokrasi  yang diimplementasikan sebagai landasan bernegara karena menutup partisipasi publik dalam penyelenggaraan negara khususnya aspek pelayanan. Sehingga pada pelaksanaannya, seringkali nilai-nilai yang kompleks di kehidupan masyarakat menuntut sebuah sistem organisasi maupun kelembagaan yang lebih kompleks juga dalam melayani berbagai kebutuhan masyarakat.
d.      Penyediaan barang publik tidak memiliki variasi pilihan yang luas
Publik hanya dapat menerima layanan penyediaan barang dan jasa publik sebagaimana yang telah ditetapkan dan disediakan oleh pemerintah, tidak ada alternatif lain. Karena berbagai macam kebutuhan komunitas manusia tidak diimbangi dengan variasi preferensi yang luas dalam membuat variasi pilihan-pilihan oleh masyarakat itu sendiri.
e.       Hanya ada satu jenis/bentuk lembaga penyediaan barang-jasa publik yang ideal
Tidak adanya pesaing dari organisasi lain dan tidak tersedianya berbagai pilihan menimbulkan perspektif sudut pandang yang sempit dari lingkungan masyarakat yang kemudian menganggap bahwa penyediaan barang dan jasa publik yang ideal adalah dari pemerintah itu sendiri
f.       Prosedur pengadaan barang dan jasa publik tidak praktis
Prosedur menjadi tidak praktis karena struktur birokrasi pelayanan publik menjadi gemuk sehingga proses administrasi menjadi kompleks dan rumit, selain dari waktu yang tidak efisien dalam hal kegiatan operasional, prosedur yang tidak praktis juga membebani biaya yang menjadi semakin besar seiring pertumbuhan kebutuhan masyarakat (tidak ekonomis bagi APBN)
g.      Pengadaan barang dan jasa publik kurang adaptif dan efektif
Pelayanan publik tersebut menjadi tidak adaptif karena lembaga pemerintah tidak dapat mengetahui perkembangan dan perubahan lingkungan masyarakat secara pasti mengenai berbagai kebutuhan yang berbeda-beda di setiap ruang lingkup wilayah yang berbeda pula akibat adanya rentang kendali antara pemerintah pusat dengan masyarakat yang jauh mengakibatkan pengadaan barang dan jasa kurang tepat sasaran atau tidak efektif.
h.      Dalam pengadaan barang publik, rentan terhadap kesalahan
Hal tersebut terjadi karena tidak sesuainya pengadaan barang dan jasa publik oleh pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat yang berubah-ubah. Sehingga kesalahan dalam alokasi barang dan jasa publik tersebut menimbulkan tujuan pemerintah yang sebelumnya bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan barang dan jasa publik menjadi sia-sia dan tidak tepat sasaran.

2.1 Contoh monosentris
1. Pengadaan barang dan jasa publik oleh PLN (Pemerintah)
Pengadaan jasa kelistrikan di Indonesia dilakukan oleh PT. PLN sebagai agen tunggal pelayanan listrik yang dibentuk dalam unit organisasi BUMN milik pemerintah.  PT. PLN atau Perusahaan Listrik Negara adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengurus segala aspek kelistrikan di seluruh Indonesia.  Sehingga melalui PLN tersebut maka pemerintah lebih berkuasa dalam pengadaan listrik, tidak terbukanya pasar dan pesaing dibidang kelistrikan,tidak diserahkan kepada pihak privat, masyarakat tidak memiliki banyak alternatif untuk memilih perusahaan listrik. Kesalahan yang sering terjadi adalah banyak lokasi yang terpelosok tidak dijangkau oleh pelayanan jasa pemerintah.
2. Pengadaan Jasa Keamanan dan pertahanan (Pemerintah)
Pengadaan jasa keamanan dilakukan oleh lembaga pemerintahan yaitu kepolisian, sedangkan pertahanan dilakukan oleh TNI, baik dari tingkat pusat hingga daerah. Sehingga pengadaaan jasa keamanan dan pertahanan dikuasai sepenuhnya oleh lembaga pemerinta, tidak terbukanya pasar dan pesaing dibidang kemanan dan pertahanan,tidak diserahkan kepada pihak privat untuk pengadaan jasa tersebut, masyarakat tidak memiliki banyak alternatif untuk memilih-milih perusahaan atau lembaga Hankam untuk dapat hidup tertib, aman, dan tenteram. Kesalahan yang sering terjadi adalah keamanan belum sepenuhnya terkontrol oleh pemerintah, terutama di daerah pinggiran termasuk wilayah pedesaan.
2.      Pergeseran Konsep dan Paradigma

Dari Konsep Old Publik Administrastion tersebut, kemudian para ahli mulai mengembangkan konsep-konsep pelayanan publik, termasuk pemenuhan dan pengadaan barang dan jasa publik. Maka bergeserlah paradigma OPA menuju NPM atau New Public Management yang mengusung sistem manajemen desentral yang dimaknai sebagai privatisasi sejauh mungkin pelayanan publik atas aktivitas pemerintah. NPM kemudian menggunakan pendekatan-pendekatan sektor privat pada organisasi sektor publik untuk mewujudkan  konsep pemerintah wirausaha atau Reiventing Beureaucracy. Perlu upaya mempertemukan berbagai macam kebutuhan komunitas manusia dengan variasi preferensi yang luas untuk membuat variasi pilihan-pilihan yang luas. Konsep NMP menentang OPA dengan mengemukakan bahwa administrasi negara “Steering, not rowing” atau peran negara adalah mengarahkan bukan mengayuh.
Hal tersebut selaras dengan perkembangan pergeseran pengadaan barang dan jasa publik yang bersifat monosentris menuju polisentris. Hingga kemudian para ilmuwan, salah satunya Ostorm mulai menentang monosentris sebagaimana yang telah dikemukakan oleh Hobbes, Weber, dan Wilson.
Ostorm menentang dengan menegaskan mengenai pendekatan dan pemikiran baru dengan memerlukan penataan kembali teknik pemecahan yang ditunjukkan oleh tenaga-tenaga ahli administratif karena adanya keraguan mengenai persoalan kemampuan administrasi negara untuk menghadapi tantangan masa depan (Mindarti, 2016). Maka, Ostorm mengemukakan konsep baru, yaitu polisentris.
3.      Polisentris
Polisentris artinya banyak pusat kekuasaan. Dalam pengadaan barang dan jasa publik, polisentris dipahami sebagai pelayanan publik yang dilakukan atau dilaksanakan oleh berbagai aktor organisanisai atau lembaga yang melibatkan peran dan partisipasi pemerintah dan juga bersama pihak swasta dan masyarakat melalui privatisasi untuk melakukan kegiatan pengadaan barang dan jasa publik.
Adapun implikasi polisentris dalam aspek kelembagaan penyediaan barang dan jasa publik  adalah sebagai berikut.
a.       Adanya keterbukaan dan tersedianya kebebasan pasar
Masyarakat dan sektor privat diberi kebebasan dan keleluasaan mengelola pengadaan barang dan jasa publik sehingga sistem kekuasaan pelayanan publik tidak terpusat atau terpecah-pecah (dilakukan oleh berbagai pihak) sehingga tercipta banyak aktor yang berbeda dalam melayani kebutuhan barang dan jasa publik yang berbeda-beda dan dengan cara yang berbeda-beda pula.
b.      Pemerintah dan sektor privat saling mengimbangi
Kebutuhan publik mengenai penyediaan barang dan jasa publik tersebut dilayani oleh badan-badan pemerintah bersama sektor privat yang jumlahnya besar dan bervariasi dengan ruang lingkup yang berbeda-beda serta tanggungjawab yang berbeda yang satu sama lain saling melengkapi dan saling mengimbangi dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat.
c.       Heteroginitas kebutuhan diimbangi dengan heteroginitas pelayanan
Polisentris mempertemukan berbagai macam kebutuhan komunitas manusia dengan variasi preferensi yang luas yang tersedia untuk membuat variasi pilihan-pilihan yang luas bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan tertentu terhadap pengadaan barang dan jasa publik.
d.      Timbulnya persaingan yang kompetitif dan inovatif serta adatif
Perubahan yang terjadi di lingkungan masyarakat menimbulkan kebutuhan yang semakin kompleks sehingga para penyedia barang dan jasa publik berlomba-lomba untuk melakukan kreativitas dan inovasi dalam rangka peningkatan kualitas produk untuk menjadikan produknya sebagai produk unggul yang relevan terhadap kebutuhan masyarakat.
e.       Pengadaan barang dan jasa publik lebih efektif dan efisien
Dengan melibatkan pihak lain, terutama swasta dalam pengadaan barang dan jasa publik. Pemerintah dapat menghemat anggaran pembelanjaan negara namun dapat tetap memberikan kualitas pelayanan barang dan jasa publik yang berkualitas. Adapun pihak swasta lebih peka terhadap kebutuhan masyarakat karena pihak swasta muncul dari kalangan masyarakat itu sendiri sehingga memiliki kedekatan dengan masyarakat yang memahami kebutuhan individu-individu di sekitarnya secara pasti sehingga lebih tepat sasaran.

4.1 Contoh polisentris
1. Sektor Pendidikan
Di Indonesia, sarana dan prasarana pendidikan tidak hanya disediakan oleh lembaga pemerintahan saja, melainkan sektor swasta juga dapat terlibat untuk membangun sekolah-sekolah di berbagai daerah. Sehingga sekolah negeri dan sekolah swasta tersebut saling bersaing untuk menyediakan jasa pendidikan dalam membangun dan menciptakan output dan outcome dari siswa-siswinya sebagai manusia yang unggul yang mampu menaikkan akreditasi bagi sekolahnya.
2. Sektor Kesehatan
Fasilitas kesehatan tidak hanya disediakan oleh lembaga pemerintahan saja, melainkan juga ada sektor swasta yang juga dapat terlibat untuk dalam pembangunan rumah sakit di berbagai daerah. Sehingga rumah sakit umum dan rumah sakit swasta saling berkompetisi untuk memenuhi kebutuhan jasa kesehatan, baik dari segi fasilitas, kemampuan SDM, maupun letak pembangunan yang  strategis.



Daftar Pustaka


Mindarti, L. I. (2016). Aneka Pendekatan dan Teori Dasar Administrasi Publik. Malang: Universitas Brawijaya Press.

Nurghida, B. (2017, January 24). Apa Perbedaan Public Affairs dan Public Relations. Retrieved Desember 27, 2018, from Pride: http://www.pride.co.id/2017/01/Apa-Perbedaan-Public-Affair-dan-Public-Relations/