Kamis, 03 Januari 2019

Prioritas Kebijakan Pemda di Era Desentralisasi


Desentralisasi mengubah pandangan pemerintahan yang dahulu terpusat pada lembaga-lembaga eksekutif dan yudikatif dalam membuat suatu keputusan publik dan melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah dibuat menjadi lebih terbuka, yaitu dengan memanfaatkan potensi lokal disertai dengan peran dan keikutsertaan atau keterlibatan masyarakat yang dapat memahami persoalan-persoalan publik dan mampu membuat suatu keputusan untuk memecahkan permasalahan publik di daerah tersebut.
Dengan demikian, pemerintahan daerah pada era desentralisasi ini harus memproritaskan kebijakan yang menyangkut tetntang penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat. Dalam pembangunan tingkat daerah, pemberdayaan masyarakat ibarat sebuah pondasi dasar dari suatu desentralisasi yang menjadi bangunan itu sendiri sehingga tanpa pemberdayaan maka desentralisasi tidak dapat menjadi suatu hal yang dapat dibanggakan melainkan justru menjadi sebuah ancaman bagi pembangunan nasional.
Berdasarkan pada Permendagri, nomor 07 pasal 1 Ayat 8 masyarakat bukan menjadi objek dari sebuah pembangunan melainkan menjadi subjek bagi pembagunan. Artinya, masyarakat bukan bergantung pada pembangunan, tetapi pembangunan bergantung pada masyarakat melalui partisipasi dalam pemerintahan. Pembangunan dalam desentralisasi adalah untuk mewujudkan masyarakat yang mandiri melalui pemberdayaan. Pemberdayaan adalah upaya untuk meningkatkan kemandirian dan kemampuan (skill) masyarakat untuk menciptakan invention serta inovasi-inovasi yang berguna, salah satunya bagi inovasi di bidang pemerintahan daerah.
Pemberdayaan memiliki tiga sisi yaitu pertama, perlunya dorongan atau motivasi dan pengembangan manusia dalam arti lain menciptakan suasana atau iklim dalam kehidupan masyarakat karena pada hakekatnya, setiap manusia ataupun masyarakat memiliki potensi untuk dikembangkan. Kedua, diperlukan langkah nyata yaitu berupa peningkatan taraf pendidikan dan kesehatan masyarakat serta kemudahan dalam akses ekonomi seperti tersedianya teknologi informasi disertai lapangan pekerjaan, serta modal dan pasar. Ketiga, pemerintah daerah harus mampu melindungi masyarakat yang lemah karena merupakan sidfat dasar bagi pemberdayaan ini, sehingga perlu melindungi hak-haknya dalam bermasyarakat dan bernegara sehingga pembangunan tidak mengalami kepincangan karena seluruh lapisan masyarakat dapat berpartisipasi dalam pembangunan daerah.
Berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 12 ayat 1 tentang pemerintahan daerah menyatakan bahwa pemerintahan daerah  pada tingkat provinsi mendapat bagian urusan dalam pengelolaan pendidikan, penerbitan izin pendidikan menengah dan khusus (untuk pendidikan dasar diserahkan pada pemerintahan kabupaten/kota) serta pemindahan pendidik dan tenaga pendidikan lintas kabupaten dalam kesatuan provinsi, artinya pemerintahan daerah memiliki tanggung jawab penting dalam mengatur dan memberikan izin bagi terselenggaranya pemerataan pemberdayaan dan pendidikan bagi masyarakat di daerahnya.
Di dalam Agenda Pembangunan desentralisasi, peran masyarakat sangat penting dalam proses pengawasan pembangunan, bahkan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan yang melibatkan serta mengikat seluruh masyarakat daerah seperti halnya dalam upaya pembuatan keputusan untuk menyelesaikan masalah sosial di daerah yang secara bersama-sama bersinergi. Hal terkecil dalam pembuatan keputusan yang melibatkan masyarakat, yaitu musyawarah daerah ataupun gotong-royong dan swadaya masyarakat. oleh karena itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia baik melalui pendidikan formal maupun non formal menjadi perlu untuk diprioritaskan dalam pembuatan keputusan terutama dalam agenda pembangunan daerah. Hal utama dari pemberdayaan ini adalah pelatihan-pelatihan pada bidang-bidang tertentu, sosialisasi atau pendidikan nilai-nilai demokrasi dan desentralisasi, penyuluhan tentang pembangunan, komunikasi dan penginformasian pembangunan pada masyarakat serta pemberian keterampilan. Dengan demikian, penyediaan sumber daya berkualitas sangat penting bagi pemerintahan daerah sehingga harus menjadi prioritas utama untuk menciptakan kualitas implementasi desentralisasi daerah yang lebih baik bagi masa depan bangsa karena sumber daya manusia adalah faktor penentu bagi berhasil atau tidaknya suatu pembangunan, penentu kualitas demokrasi dan sebagai faktor penting bagi berkembangnya proses desentralisasi. Inti dari desentralisasi ini adalah penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sesuai atau berdasar pada aspirasi-aspirasi masyarakat lokal yang berada di daerah tersebut, sehingga desentralisasi dikatakan berjalan baik apabila tidak hanya membawa dampak positif bagi pemerintah daerah melainkan juga dapat dirasakan manfaatnya bagi kehidupan masyarakatnya. Seperti contoh desentralisasi yang berhasil yaitu di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. Masyarakat Wonosobo telah mampu mengelola hutan milik negara sehingga masyarakat lokal bersama lembaga swadaya masyarakat yang mendukung melakukan kerjasama dengan dewan setempat dalam rangka merancang aturan mengenai pengelolaan sumber daya kehutanan yang sifatnya kemasyarakatan. Kemudian, pada bulan Oktober, bupati menetapkan aturan tersebut dan mengeluarkan izin bagi masyarakat lokal untuk mengelola hutan milik negara secara berkelanjutan.
            Prioritas kebijakan lain bagi pemerintahan daerah meliputi pengendalian dan perencanaan pembangunan, perencanaan-pemanfaatan serta pengawasan tata ruang, penyedia sarana-prasarana umum, penanganan kualitas hidup/kesehatan, pelaksanaan pendidikan, alokasi SDM potensial, pemecahan masalah publik/sosial lintas kabupaten, pelayanan ketenagakerjaan antar kabupaten. Pengendalian lingkungan hidup, fasilitasator pengembangan usaha kecil menengah dan koperasi lintas kota/kabupaten, pelayanan pertanahan, pelayanan administrasi umum, pelayanan catatan sipil dan kependudukan, serta urusan wajib sesuai peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar