Kamis, 03 Januari 2019

Fungsi Partai Politik


                Fungsi Partai Politik
Menyeleksi dan Menjamin pemimpin politik dan pejabat publik yang berintegritas melalui rekruitmen dan kaderisasi.
Seleksi dan kandidasi
1.       Anggota partai politik
2.       Pengurus partai
3.       Pejabat publik
a.       Calon anggota legislatif pusat dan daerah
b.      Calon kepala daerah seperti calon gubernur/bupati/walikota/ dan wakil.
c.       Calon presiden dan wakil presiden
Pasal 6A ayat 2 “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”
Pasal 22E Ayat 3 “Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.”
Pedoman Rekruitmen
1.       Royalitas
Kesetiaan pada partai untuk bersikap dan bertindak sesuai ideologi partai
2.       Bersih
Bebas dari tindakan tercela, baik yang melanggar norma sosial, agama maupun kepentingan publik
3.       Transparan
Transparan dalam segi mekanisme rekruitmen, profil politisi dan partai politik, kualitas pendidikan dan kemampuan ekonomi.
4.       Akuntabilitas
Proses rekruitmen tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada anggota partai teteapi juga masyarakat luas.
5.       Meritokrasi
Seleksi berdasarkan keahlian baik teknis maupun pengalaman berorganisasi.
6.       Demokrasi (Adil, Inklusif
Anggota boleh ikut berperan dalam nominasi
7.       Desentralisasi
Kanddasi dilakukan secara proporsional baik pengurus partai di tingkat pusat dan daerah.
8.       Humanis
Keterbukaan akses bagi yang sama tanpa memperhatikan status sosial ekonomi.
9.       Non partisan
Perlakuan terhadap calon dengan hak yang sama.


Kaderisasi => Meningkatkan kapasitas anggota => menjadi fungsionaris => menjadi pejabat publik.

Penyerahan Dokumen Persyaratan
3-16 Okt 17 Di ruang sidang lantai 2 kantor KPU RI. Jalan imam bonjol no 29 Jakpus.
Penyerahan Bukti keanggotaan partai politik dan salinan E-KTP/ surat keterangan.
3-16okt 17 di kantor KPU kabupaten/kota setempat

Info lebih lanjut..... WWW.SIPOL.KPU.GO.ID

Untuk pemilu 2O19, KPU mencatat terdapat 73 partai politik yang terdaftar di Kemenkumham, namun hanya 31 parpol yang mengajukan SIPOL ke KPU.dari jumlah itu, sebanyak 27 partai politik telah terdaftatr di KPU, dan 14 parpol berkasnya sudah lengkap untuk ikut di pemilu 19

Fungsi Partai Politik
a.       Sosialisasi politik
Contoh melalui media massa, Kegiatan organisasi, informasi pra pemilu. Aksi unjukrasa.
b.      Partisipasi politik
Diadakan Pemilu , wadah menyatakan pendapat,. Kaderisasi.
c.       Komunikasi politik
Kampanye yang mengeluarkan janji-janji harapan masyarakat agar diketahui pemerintahan dan masyarakat luas.
d.      Artikulasi kepentingan
Sarana penyalur kepentingan masyarakat yang ingin diperjuangkan. Contoh keinginan masyarkat akan di tampilkan dengan janji2 kampanye. Yang kemudian akan diperjuangkan untuk diwujudkan.
e.      Agregasi kepentingan
Contoh berbagai kepentingan dari berbagai parpol yang mewakili suara rakyat akan bertemu.
f.        Pembuat kebijaksanaan
Parpol akan membuat kebijaksanaan apabila menempati kursi legislatif dan eksekutif.
Rancangan kebijakan dibahas juga di parpol, guna mempertahankan nama parpol agar elektabilitas calon2 berikutnya tetap terpandang oleh masy.
g.       Persuasi
pengajuan usul-usul kebijakan agar memperoleh dukungan yang besar
h.      Pengendalian konflik
di dalam masyarakat terjadi masalah mengenai naiknya harga BBM yang dilakukan oleh pemerintah. Banyak terjadi demo menentang kebijakan tersebut. Dalam kasus ini parpol sebagai salah satu perwakilan dalam masyarakat di badan pewakilan rakyat (DPR/DPRD), mengadakan dialog bersama masyarakat mengenai kenaikan harga BBM tersebut. Parpol  dalam hal ini berfungsi sebagai  mengendalikan konflik dengan cara menyampaikan kepada pemerintah guna mendapatkan suatu putusan yang bijak mengenai kenaikan harga BBM tersebut.
i.         Represi
menuntut ketaatan dan membentuk pikiran dan loyalitas anggota.
j.        Kontrol politik
Jika Bangku politik yang dimiliki A sewenang2, maka kursi yang diduduki parpol lainnya (selain A) akan menentang, karena partai lawan akan selalu mencari kelemahan kebijakan yang dibuat.

Kursi di DPR
DPR RI memiliki 560 kursi yang terbagi ke dalam 77 daerah pemilihan
(dapil) dengan jumlah kursi bervariasi tiap dapil. Aturan mengenai tata  caranya tercantum dalam Peraturan KPU nomor 15 tahun 2009.

Sebelum menghitung perolehan kursi parpol per dapil, terlebih dulu kita harus menentukan parpol mana yang lolos Parliamentary Threshold (PT) sebesar 2,5 persen dari surat suara sah nasional dan parpol mana yang tidak lolos. Parpol yang tidak lolos PT tidak akan diikutkan dalam hitung-hitungan pembagian kursi.

Kita andaikan, dengan jumlah pemilih tetap kita mencapai sekitar 171 juta, hanya 160 juta di antaranya yang mengunakan hak suaranya. Dari jumlah sekian itu, surat suara sah nasional ternyata berjumlah 150 juta. Dengan demikian jumlah suara yang harus dimiliki parpol untuk lolos PT adalah 2,5 persen dari 150 juta, alias 3.750.000 suara.

Angka 150 juta itu adalah suara untuk 38 parpol. Dengan angka PT 2,5
persen, kita asumsikan hanya 10 parpol yang lolos PT dan berhak diikutkan dalam hitung-hitungan pembagian kursi. Karena harus dikurangi suara parpol yang tak lolos PT, katakanlah suara sah kesepuluh parpol itu adalah 140 juta.

Nah, angka 140 juta ini tersebar ke 77 dapil. Penetapan perolehan kursi parpol harus dilakukan per dapil mengingat jumlah kursi dan jumlah pemilih di tiap dapil berbeda-beda. Sebagai contoh, untuk Provinsi DKI terdapat sekitar 7 juta pemilih dengan 3 dapil, yakni dapil I (Jakarta Timur) yang memiliki 6 kursi, dapil II (Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan luar negeri) yang memiliki 7 kursi, dan dapil III (Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan wilayah administrasi Kepulauan Seribu) yang memiliki 8 kursi.






jika sebuah partai politik tidak mencantumkan atau tidak memuat pendidikan politik pada Anggaran Dasarnya (AD), maka atas pelanggaran tersebut dikenai sanksi administratif berupa penolakan pendaftaran Partai Politik sebagai badan hukum oleh Kementerian.

Fungsi dasar dari sebuah partai politik (parpol) adalah untuk mengagregasikan* kepentingan masyarakat, mengarahkannya pada kepentingan bersama, dan merancangnya dalam bentuk legislasi* dan kebijakan, sehingga menjadi sebuah agenda* yang bisa mendapatkcin dukungan rakyat di saat pemilihan umum. Parpol merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sistem demokrasi modern. Tantangannya adalah bagaimana cara mengatur parpol dan membuat mereka berfungsi secara demokratis.

Malfungsi parpolitik
reformasi menempatkan partai politik pada situasi paradoks. Di satu sisi, dalam negara demokrasi partai politik merupakan institusi politik utama dalam artikulasi dan agregasi kepentingan rakyat. Namun, kiprah partai politik justru menjadi persoalan dalam demokratisasi di Indonesia. seperti: mekanisme internal yang dikuasai oleh sekelompok elite, rekrutmen kader untuk jabatan-jabatan politik masih didominasi oleh hubungan kekerabatan dan sistem rekrutmen yang transaksional, pragmatisme yang kuat tecermin dalam koalisi politik dan proses legislasi di parlemen, menggejalanya perilaku koruptif elite partai, manajemen internal partai yang lemah dan sentralistik.
                “Aturan main tinggal aturan main, faktor like and dislike juga ikut mem beri kan peranan. Belum lagi faktor kedekatan dengan pimpinan partai. Yang lain tentunya faktor keuangan yang dimiliki,” kata Indra. Kader yang baik dan potensial, misalnya, belum tentu diloloskan dalam perebutan jabatan-jabatan publik.

Ketika konflik terjadi, baik di luar atau pun di dalam partai, mekanisme penyelesaian nya sebenarnya sudah tersedia. “Yang paling lazim adalah dialog demi dialog antara sesama kader. Hanya saja mekanisme seperti itulah yang semakin hilang, akibat politik kian personal dan memiliki banyak saluran untuk bersuara,” katanya.

Multipartai
(Eksekutif dan legislatif dari berbagai kelompok2 parpol)
Semakin banyak partai poltik maka semakin sulit terwujudnya sistem presidensialisme, pemerintahan yang efektif dan efisien. Hal ini mengingat keputusan strategis melalui Undang-Undang harus diputuskan bersama Presiden dan DPR. Bila banyak partai politik maupun fraksi partai politik di Parlemen, maka pengambilan keputusan semakin tidak efektif. Alhasil dibutuhkan koalisi besar partai pendukung pemerintahan yang rentan bersifat transaksional. Sistem multi partai akan cenderung melahirkan Presiden minoritas yang minim dukungan parlemen dan membahayakan sistem Presidensial. Apalagi dalam sistem ketatanegaraan kita, DPR diberikan hak interpelasi, angket dan menyatakan pendapat yang bisa saja dijadikan pintu ancaman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar