Kamis, 03 Januari 2019

Peraturan dan Keputusan di Indonesia


TUGAS MAKALAH




DAFTAR ISI. 4
BAB I. 5
PENDAHULUAN.. 5
1.1    Latar Belakang. 5
1.2    Rumusan Masalah. 5
1.3    Tujuan. 6
1.4    Manfaat 6
BAB II. 7
PEMBAHASAN.. 7
2.1    Pengertian Keputusan dan Peraturan. 7
2.2    Perbedaan Keputusan dan Peraturan. 8
2.3    Keputusan dan Peraturan yang berlaku di Indonesia. 8
4.4    Keputusan Kasuistik yang berlaku di Indonesia. 10
BAB III. 12
PENUTUP. 12
3.1    Kesimpulan. 12
DAFTAR PUSTAKA.. 13





BAB I

PENDAHULUAN


1.1    Latar Belakang

Administrasi Negara merupakan kegiatan dari sekelompok manusia atau negara dalam mengadakan usaha kerjasama melaksanakan kekuasaan politiknya untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama. Perbuatan yang dilakukan pemerintah dimaksudkan untuk menyelenggarakan kepentingan umum termasuk untuk mengadakan peraturan maupun perbuatan yang mengadakan ketetapan atau perjanjian.
Hukum administrasi negara merupakan seperangkat hukum yang berkaitan dengan aktivitas perilaku administrasi negara tersebut bagi pencapaian tujuan bersama sebagai fundamental landasan pelayanan publik guna mewujudkan penyelenggaraan Good Governance di Indonesia.
Perbuatan pemerintah sebagai objek kajian hukum administrasi negara adalah Rechthandelingen yaitu perbuatan pemerintah yang tergolong sebagai perbuatan hukum sehingga perbuatan dan tindakan oleh pemerintah kepada masyarakat dapat menimbulkan akibat hukum dan feitelijke handelingen yang merupakan perbuatan yang bukan termasuk perbuatan hukum.

1.2    Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, dapat dirumuskan pertanyaan
1.      Apa definisi dari keputusan dan peraturan?
2.      Apa perbedaan keputusan dengan peraturan?
3.      Bagaimana keputusan dan peraturan yang diberlakukan di Indonesia?
4.      Bagaimana analisis suatu keputusan dapat dibentuk secara kasuistik ?

1.3    Tujuan

Tujuan dari makalah ini adalah untuk memahami definisi, perbedaan dan bagaimana suatu proses keputusan administrasi negara dibentuk.

1.4    Manfaat

Manfaat dari penyusunan makalah ini adalah untuk:
1.    Untuk mengetahui definisi dari keputusan dan peraturan.
2.    Untuk mengetahui perbedaan antara keputusan dan peraturan.
3.    Untuk mengetahui sistem peraturan dan keputusan di indonesia.
4.    Untuk memahami pembentukan keputusan secara kasuistik.





BAB II

PEMBAHASAN


2.1    Pengertian Keputusan dan Peraturan

Perbuatan-perbuatan hukum serta keputusan-keputusan Administrasi Negara yang nyata ada empat, yakni: penetapan, rencana , norma jabaran, dan legislasi semu. Menurut Prins keputusan meruakan suatu tindakan hukum yang bersifat sepihak dalam bidang pemerintahan, dilakukan oleh suatu badan pemerintah berdasarkan wewenangnya yang luar biasa (Erliyana, 2005). Dari definisi tersebut dapat dijabarkan bahwa Membuat keputusan itu merupakan suatu tindakan hukum dengan demikian, tindakan hukum melahirkan hak dan atau kewajiban. Kedua, keputusan merupakan perbuatan hukum yang bersifat sebelah pihak sehingga tindakan hukum harus bersifat hukum publik yang  harus bersifat memaksa, tidak hanya mengatur saja. Kemudian yang ketiga, bertolak dari pemikiran Trias politika (legislatif, eksekutif yudikatif) dibedakan secara fungsional dalam menjalankan tugas pemerintahan pada masing-masing lapangannya. Keempat, Membuat keputusan yang melaksanakan peraturan perundang-undangan adalah fungsi dari yang dilakukan oleh pemerintah dengan kata lain membuat keputusan adalah perbuatan pemerintah yang khusus dilakukan oleh badan-badan/organ-organ pemerintah. Kelima, wewenang luar biasa adalah kekuasaan yang diperoleh dari undang-undang yang diberikan secara khusus/istimewa kepada pemerintah/administrasi negara, tidak diberikan kepada badan-badan swasta.
Selain keputusan, adapula peraturan. Lydia Harlina Martono mendefinisikan peraturan sebagai sebuah pedoman yang ditujukan agar manusia hidup tertib dan teratur. tanpa peraturan, manusia bisa bertindak sewenang-wenang tanpa kendali, dan sulit diatur. Sedangkan Joko Untoro menyatakan bahwa peraturan adalah salah satu bentuk keputusan yang harus ditaati dan dilaksanakan (Rizajayanti, 2017). Dengan demikian, peraturan adalah ketentuan yang bersifat mengikat bagi warga negara sebagai panduan, pedoman, tatanan dan pengendali tingkah laku masyarakat sebagai kaidah yang dipakai untuk menilai perlikau masyarakat.

2.2    Perbedaan Keputusan dan Peraturan

Perbuatan alat administrasi negara yang dibuat oleh subyek hukum administrasi negara seringkali dipersamakan sebagai sebuah keputusan atau peraturan. Akan tetapi, terdapat perbedaan antara keputusan yang dikeluarkan oleh subyek hukum administrasi negara dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Keputusan lebih bersifat individual dan kongkrit sedangkan peraturan selalu bersifat umum dan abstrak, karena keberlakuannya ditujukan kepada siapa saja yang dikenai perumusan kaedah umum. Selain itu, suatu keputusan bersifat sekali-selesai, sedangkan peraturan  selalu berlaku terus-menerus.
Keputusan atau ketetapan dibuat untuk menyelesaikan hal-hal yang sifatnya konkret yang telah diketahui lebih dahulu oleh alat administrasi negara dan lebih bersifat kasuistik, sedangkan peraturan dibuat unutk mnyelesaikan masalah yag bersifat abstark yagn belum diketahui sebelumnya sehungga bersifat umum dan yang mungkin akan terjadi.

2.3    Keputusan dan Peraturan yang berlaku di Indonesia

Peraturan dan keputusan yang diberlakukan di Indonesia tertulis di dalam hierarki atau tata urutan perundang-undangan Indonesia yang dibahas dalam pasal 7 ayat 1 dalam Undang-undang  Nomor 12  Tahun 2011 mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Secara hierarki, peraturan tersebut antara lain.
a)    Undang-Undang Dasar 1945
UUD merupakan hukum dasar tertulis negara Republlk Indonesia yang memuat dasar serta garis-garls besar hukum dalam penyelenggaraan negara yang dijelaskan di dalam Tap. No. lll/MPR/2000.
b)    Ketetapan MPR
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau TAP MPR, adalah bentuk putusan yang dibuat oleh lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan.
Ketetapan MPR didasarkan pada dua hal yaitu
a. Ketentuan-ketentuan yang tersirat dalam UUD 1945.
b. Kebiasaan ketatanegaraan atau Praktik ketatanegaraan.
Tap MPR memiliki peran yang penting dalam penyelenggaraan ketatanegaraan Indonesia karena Tap MPR telah mengatur berbagai masalah penting negara, termasuk didalam mengatur materi muatan konstltusi.
c)    Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang adalah Peraturan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat melalui/dengan persetujuan bersama Presiden. Materi di dalam Undang-Undang meliputi: Mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 mengenai HAM, hak dan kewajiban warga negara, penyelenggaraan dan penegakan kedaulatan negara dan pembagian kekuasaan negara, pembagian daerah, kwarganegaraan dan kependudukan, serta keuangan negara dan juga Undang-Undang diperintahkan mengenai suatu hal oleh suatu Undang-Undang Dasar 1945 yang berada di atasnya untuk diatur dengan Undang-Undang.
d)   Peraturan Pemerintah
Peraturan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang.
e)    Peraturan Presiden
Peraturan yang dibuat oleh Presiden yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.
f)     Peraturan Daerah
Peraturan Daerah adalah Peraturan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan persetujuan bersama oleh kepala daerah setempat.

Selain itu, terdapat suatu keputusan yang dibuat oleh lembaga eksekutif terutama presiden yang disebut dengan Keppres (Keputusan Presiden). Keppres adalah seperangkat norma hukum yang bersifat konkret, individual, dan sekali selesai karena bersifat keputusan namun pada umumnya bersifat mengatur. Keppres berlaku untuk suatu orang atau pihak tertentu yang disebutkan di dalam Keppres tersebut.

4.4    Keputusan Kasuistik yang berlaku di Indonesia

Salah satu keputusan yang dihasilkan oleh presiden adalah Keppres. Penulis mengambil contoh pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2001 mengenai Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak yang ditujukan untuk melindungi hak asasi manusia pada usia anak dengan analisis keputusan sebagai berikut.
1.    Latar belakang dikeluarkannya Keppres no. 12 tahun 2001
Mempekerjakan anak dibawah usia kerja menjadi permasalahan utama bagi pengembangan kualitas penduduk bangsa Indonesia menjadi perhatian karena maraknya mempekerjakan anank untuk pekerjaan-pekerjaan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang anak. Selain itu, Indonesia juga berkewajiban untuk menyelenggarakan dan melaksanakan Konvensi ILO no 182  yang diratifikasi melalui peraturan Perundang-undangan no. 1 Tahun 2000.
2.    Tujuan Keppres no. 12 tahun 2001
Keppres tersebut ditujukan untuk menghindarkan semua orang yang berusia dibawah 18 tahun dari segala bentuk perbudakan seperti penjualan manusia dan kerja paksa. Selain itu, guna menghindarkan aksi pemanfaatan dan penyediaan anak untuk pelacuran dan hal-hal yang berbau pornografi, menghindarkan dari pekerjaan penjualan dan produksi obat-obatan terlarang serta pekerjaan lain yang memiliki sifat dan keadaan pekerjaan yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan dan moral anak.
3.    Implikasi Keppres no. 12 tahun 2001
Dibentuklah komite aksi nasional penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak yang disebut dengan Komite Aksi Nasional yang berkedudukan di Ibukota negara (Jakarta) dengan diketuai oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang langsung bertanggungjawab kepada Presiden. Komite aksi nasional tersebut memiliki tugas untuk menyusun rencana, melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana aksi nasional tersebut serta menyampaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi di dalam kegiatan pelaksanaan kepada instansi atau pihak-pihak terkait yang berwenang agar penyelesaiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yag berlaku.



BAB III

 PENUTUP


3.1    Kesimpulan


Keputusan dan peraturan merupakan perbuatan alat administrasi negara namun memiliki perbedaan dari segi karakteristiknya. Keputusan lebih bersifat individual dan kongkrit sedangkan peraturan selalu bersifat umum dan abstrak, karena keberlakuannya ditujukan kepada siapa saja yang dikenai perumusan kaedah umum. Selain itu, suatu keputusan bersifat sekali-selesai, sedangkan peraturan  selalu berlaku terus-menerus. Salah satu keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah adalah keppres no 12 tahun 2011. Keputusan atau ketetapan dibuat untuk menyelesaikan hal-hal yang sifatnya konkret yang telah diketahui lebih dahulu oleh alat administrasi negara dan lebih bersifat kasuistik yaitu mengenai pekerjaan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak yang terjadi di Indonesia.




DAFTAR PUSTAKA



 

Erliyana, A. (2005). Keputusan Administrasi Negara. Law Review , IV, 185-195.
Rizajayanti, D. S. (2017). Pengaruh Pemahaman Peraturan, Omset, Kualitas Pelayanan, dan Sanksi Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. JOM Fekon , 4, 953-966.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar