A. ANJURAN MENIKAH
Pernikahan adalah
Sunnatullah bagi semua makhlukNya dalam QS Adz-Zariyat/51:49)
“Dan segala sesuatu
Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah”
Dalam QS
An-Nahl/16:72
“Allah menjadikan
dari kamu istri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadukan bagimu dan
isteri2 kamu itu anak-anak dan cucu-cucu dan memberimu rezeki dari yang
baik-baik, maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari
nikmat Allah”
B. KETENTUAN PERNIKAHAN DALAM ISLAM
1. Pengertian Pernikahan
>> secara
bahasa, nikah berarti “mengumpulkan, menggabungkan atau menjodohkan”
>> dari KBBI,
Nikah adaUntuklah perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami
isteri (dengan resmi)
>> secara
syariah, nikah adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan
perempuan yang bukan mahramnya yang menimbulkan hak dan kewajiban
masing-masing.
>> UUPRI NO.1
Th 1974, perkawinan/pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan
wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan
kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
++ Pernikahan sama
dengan perkawinan sebagaimana dalam QS An-Nisa/4:3
2. Tujuan Pernikahan
a. Untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasi
Dari Abu Hurairah r.a
dari Nabi Muhammad SAW Bersabda wanita dinikahi karena empat hal : karena
hartanya, kedudukannya, kecantikannya dan karena agamanya. Nikahilah wanita
karena agamanya, kalau tidak kamu akan celaka (HR Al-Bukhari dan Muslim)
b. Untuk Mendapatkan ketenangan hidup
c. Untuk Membentengi akhlak
d. Untuk meningkatkan
ibadah kepada Allah SWT
e. Untuk mendapatkan keturunan yang salih
f. Untuk menegakkan rumah tangga yang islami
3. Hukum Pernikahan
a. Wajib, yiatu bagi
orang yang mampu secara fisik, mental dan ekonomi maupun akhlak
b. Sunnah, yaitu bagi
orang yang telah memiliki keinginan untuk menikah namau tidak dikhawatrkan dirinyay akan jatuh kepada
maksiat.
c. Mubah, jika telah
lanjut usia, tidak mampu menafkahi, dan hanya untuk bersenang-senagng.
d. Haram, yaitu
apabila tidak mampu menjalankan kewajiban2 pernikahan.
e. makruh, yaitu
apabila mampu menikah tetapi dia khawatir akan menyakiti wanita yang
dinikahinya karena buruknya pergaulan yang dia miliki.
4. ORANG-ORANG YANG
TIDAK BOLEH DINIKAHI
Orang yang idak boleh
dnikahi disebut mahram Nikah , Sebagaimana dalam QS An-Nisa/4:23-24
Dilahat dari
kondisinya dibedakan menjadi
1. mahram
muabbad(wanita dilarang untuk dinikahi selama-amanya, seperti satu turunan,
satu susuan, mertua perempuan, anak tiri, bekas menantu perempuan dan bekas ibu
tiri.
2. Gairu Muabbad,
mahram sebab menghimpun dua perempuan yang statusnya bersaudara, misalnya
saudara sepersusuan kakak dan adiknya, hal lini boleh dinikahi tetapi setelah
yang satu statusnya sudah bercerai atau mati. Yang lain dengan sebab isteri
orang dan sebab iddah.
5. Rukun dan syarat
pernikahan
Mazhab Suafi’i
mengungkapakan sebagai berikut :
a. Calon Suami SYARATNYA :
1. Bukan mahram si
wanita
2. Orang yang
dikehendaki
3. Muayyan
(beridentitas jelas)
b. Calon Istri :
1. Bukan mahram si laki2
1. Bukan mahram si laki2
2. terbebas dari
halangan nikah seperti iddah ( berstatus isteri orang)
c. wali, yaitu bapak
kandung mempelai wanita, penerima wasiat atau kerabat terdekat
syarat wali :
1. Bukan orang yang dibennci
1. Bukan orang yang dibennci
2. laki-laki
3. mahram si wanita
4. baligh
5. berakal
6. adil
7. tidak terhalang
wali lain
8. tidak buta
9. tidak berbda agama
10. merdeka
D. dua orang saksi
SYARAT :
1. Berjumlah dua
orang, bukan wanita, bukan budak dan bukan orang fasik.
2. tidak boleh
merangkap sebagai saksi
3. dalam keadaan
tidak terpaksa
e. Sigah (ijab kabul)
yaitu perkataan dari mempelai laki-laki atau wakilnya ketika akad nika.
Syarat shigah :
1. Tidak tergantung dengan syarat lain
1. Tidak tergantung dengan syarat lain
2. tidak terikat
dengan waktu tertentu
3. boleh dengan
bahasa asing
4. dengan menggunakan
kata “tajwiz” atau “nikah” tidak boleh dalam bentuk sindiran.
5. Qabul harus dengan
ucapan “qabiltu nikahaha/tajwizaha” dan boleh didahulkan dari ijab.
6. Pernikahan yang
tidak sah
1. Pernikahan mut’ah
yaitu pernikahan yang dibatasi untuk jangka waktu tertentu
2. Pernikahan Sighar,
pernikahan dengan persyaratan barter tanpa pemberian mahar.
3. Pernikahan
muhallil yaitu pernikahan seorang wanita yang telah ditalak tiga oleh suaminya
4. Pernikahan orang
yang ihram,yaitu rang yang sedang emlaksanakan ihram haji
5. pernikahan dalam
masa iddah
6. pernikahan tanpa
wali
7. pernikahan dengan
wanita kafir
8. menikahi mahram
C. PERNIKAHAN MENURUT UU PERKAWINAN INDONESIA (UU NO.1 1974)
Penacatatan pernikaha sebagaimana BAB 2 PASAL
2 adalah dilakukan oleh Pegawai Pencatatat Nikah (PPN) Artinya siapapun yang
ingin Melangsungkan kawin berdasrakan hukum islam, berada di bawah pengawasan
PPN.
D. HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI
1. Kewajiban timbal
balik suami-istri
a. Saling menikmati
hubungan fisik
b. Timbulnya hubungan
mahram
c. Berlakunya hukum
pewarisan
d. dihubungkannya
nasab anak dengan dengan suami
e. Berlakunya hubugan
baik antara mereka
f. menjaga penampilan
lahiriah
.2. kewajiban suami
terhadap istri
a. memebrikan mahar
(wajib)
b. nafkah
c. memipin rumah
tangga
d. membimbing dan
mendidik
3. Kewajiban isri
terhadap suami
a. Taat kepada suami
b. ,menjada
kehormatan keluarga
c. merawat dan
mendidik anak
E. HIKMAH PERNIKAHAN
a. Terciptanya
hubungan mahram
b. mendapatkan
keturunn yang sah
c. terpeliharanya
kehormatan dari zina
d. terjalin kerjasama
dalam mendidik anak
e. terjalin
silaturahmi antarkeluarga besar
Terima kasih
BalasHapusTerima kasih kembali
HapusAhhh enak banged
BalasHapusIlmu yang bermanfaat
BalasHapusTerima kasih
Terima Kasih kembali
HapusHmm mksih yah kak..ilmunya sangat bermanfaat bnget
BalasHapusWah lumayan gak susah lagi cari rangkuman, terimakasih
BalasHapus