-
BAB 4 PKN
JENIS-JENIS HAK DAN KEWAJIBAN
a. Hak atas kewarganegaraan
-pasal 26 ayat 1 dan 2
- warga negara dalah warga orang-orang
bangsa indonesia asli dan orang2 bangsa lain ynag disahkan dengan UU sebagai
warga negara.
- Penduduk indonesia ialah warga negara
indonesi adan orang asing yang bertempat tinggla di Indonesia
B kesatuan kedudukan dalam hukum dan
pemerintahan
Psal 27 ayat 1
c. Hak atas pekerjaan dan kehidupan yang
layak
-pasal 27 ayat 2
d. hak dan kewajiban bela negara
-pasal 27 ayat 3
e. kemerdekaan berserikat dan berkumpul
pasal 28
f. kemerdekaan untuk memeluk agama
pasal 29 ayat 1 dan 2
g. Pertahanan dan keamanan negara
psal30 ayat 1 Dan 2
h.hak mendapat pendidikan
pasal 31 ayat 1, 2dan 3
i. kebudayaan nasional indonesia
pasal 32
ayat 1
j. perekonomia nasional
pasal 33
k. kesejahteraan sosial
pasal 34
Kasus pelanggran hak dan pengingkaran
kewajiban
a. sikap egois
b. Rendahnya kesadaran
c. sikap tidak toleran
d. penyalahgunaan kekuasaan
e. ketidak tegasan aparat hukum
f. penyalahgunaan teknologi
Upaya menggulangi :
1. supremasi hukum ditegakkan
2, meningktkan pelayanan publik
3. menigkatkan pengawasan dari masy
4, meningkatkan proesionalisme lembaga
hankam
5. menyebarkan kesadaran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar