PENGELOLAAN KEUANGAN DAN KEKUASAAJN KEHAKIMA
Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UURI no 17 th 2003
Keuangan negar adalah hak dan kewajiban negar yang dapat
dinilaidengan uang serta segala sesuatu baik berupa barang maupun uang yang
dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban
tersebut.
Pasal 23. (2) RUU APBN diajukan oleh pemerintah untuk
dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD
(3) Apabila DPR tidak setuju, pemerintah melaksanakan RUU
APBN tahun lalu
SUMBER KEUANGAN
NEGARA
Pajak, Retribusi, Keuntungan BUMN, Denda dan Sita,
Pencetakan Uang, Pinjaman, Hibah, dan Penyelenggaran Undian Berhadiah
MEKANISME PENGELOLAAN
KEUANGAN NEGARA
Dalam pasal 6 ayat 2 UURI no 17 tahun 2003
a. Dikuasakan kepada menteri keuangan, selaku pengelola
fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan
b. Dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga selaku
pengguna anggaran/ pengguna barang kementeria nnegara/ lembaga yang
dipimpinnya.
c. Diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala
pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah
daerah dalam kepemilikan kakayaan daerah yang dipisahkan.
d. tidak termasuk kewenangan dibidang moneter yang meliputi
antara lain mengeluarkan, mengedarkan uang
yang diatur UU.
PERAN BANK SENTRAL
NRI
Diatur dengan pasal 23D
-
Tujuan utama : menjaga kestabilan mata uang
rupiah
-
Untuk mencapai tujuan maka BI memiliki beberapa
tugas yaitu :
a. menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter
b. mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran
c. mengatur dan mengawasi bank
- BI adalh lembaga independent, dan berada diluar
pemerintahan (khusus)
PERAN BPK
BPK merupakan lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara .
PASAL 23E
1. untuk memeriksa pengelolaa dan tanggung jawab tentang
keuangan negara diadakan satu BPK yang bebas dan mandiri
2. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR,
DPD dan DPRD sesuai dengan kewenangannya
3. Hasil Pemerikasaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga
perwakilan atau badan sesuai dengan UU
PERAN LEMBAGA
PERADILAN
1. LEMBAGA PERADILAN UMUM.
Dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan
MA.
MA memiliki wewenang :
a. mengadili tingkat kasasi
b. Menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU terhadap
UU
c. memerikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam
pemberian grasi dan rehailitasi.
2. LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA
Berdasarkan pasal 49 UURI no 3 th 2006.
- bertugas menyelesaikan perkara di tingkat pertama.
3. PERADILAN TATA USAHA NEGARA
4. PERADILAN MILITER
5. MAHKAMAH KONSTITUSI
Kalo presiden melakukan pelanggaran hukum maka MK yang wajib
memberikan putusan atas pendapat DPR tersebut.
-
MK memiiliki kewenangan :
1. Menguji UU terhadap UUD 1945
2. Memutus sengketa kewenangan negara
3. Memutus pembubaran partai politik
4. memutus perselisihan pemilu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar