Minggu, 01 Januari 2017

PKN BAB 3

PERKEMBANGAN PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA DI PUSAT DAN DAERAH

TEORI TUJUAN NEGARA
1. Teori Plato
Negara bertujuan memajukan kesusilaan kemanusiaan
2. Teori Kekuasaan Negara (Shang Yang dan Machiavelli)
Mengumpulkan kekuasaan yang sebesar-besarnya dengan tentara yang kuat sebaliknya rakyat harus lemah sehingga tunduk kepada negara.
3. Teori Teokratsi (Thomas Aquinas dan Agustinus)
Mencapai kehidupan yag aman dan tenteram dengan taat kepada pimpinan Tuhan.
4. Teori Negara Polisi (Immanuel kant)
Neagra menjaga keamanan dan ketertiban negara serta pelindung kebebasan warganya.
5. Teori Negara Hukum (Krabbe)
Negara berpedoman pada hukum
6. Teori Negara Kesejahteraan (Krannenburg)
Negara bertujuan mewujudkan kesejahteraan umum.

RUMUSAN TUJUAN NEGARA RI
Pada UUD 1945 alinea ke 4
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.  Memajukan kesejahteraan Umum
3. Mencerdasakan kehidupan bangsa
4. ikut melaksanakan ketertiban dunia dengan berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Dalam UUD 45 BAB 1 pasal 1 ayat 3, Indonesia adalah negara hukum . berdasarkan aspek tujuan negra indonesia adalah negara hukum dan negara kesejahteraan.

LEMBAGA-LEMBAGA PEMEGANG KEKUASAAN NEGARA
A. kekuasaan pembentuk UU
Dipegang oleh DPR, berdasarkan pasal 20 ayat 1 : “  DPR memegang kekuasaan membentuk UU”
Apabila RUU telah ditetapkan oleh DPR menjadi UU yang tidak disahkan oleh Presiden setelah 30 hari UU tersebut akan berlaku dengan sendirinya.
:::::SEBELUM amandemen kekuasaan tersebut dipegang oleh presiden.
-          DPR memiliki hak yaitu : hak angket , hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat.

B. Kekuasaan pemerintahan negara
Disebut sebgai eksekutif. Dipegang oleh presiden.
:::::Sebelum amandemen, MPR, DPR dan MA belum dibentuk.
Kekuasaan presiden meliputi :
1. Kekuasaan pemerintahan (pasal 4 ayat 1)
2. Kekuasaan membentuk UU (pasal 5 ayat 1)
3. Panglima tertinggi angkatan bersenjata (pasal 10)
:::::: setelah amandemen :
1. Presiden bukan pembentuk UU
2. Tidak berwenang mengankat anggota MPR dari utusan golongan
3. Presiden memperhatikan pertimbangan DPR ketika memberikan amnesti dan abolisi dan memperhatikan pertimbangan MA Ketika memberikan grasi dan rehabilitasi


C. Kekuasaan kehakiman/yudikatif
Dijalankan oleh MA beserta pengadilan dibwahnya berdasarkan pasal 24 ayat 1
Dan kekuasaan kehakiman dipegang oleh MA dan MK berdasarkan pasal 24 ayat 2

PERAN PEMERINTAH PUSAT
A. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
B. memajukan kesejahteraan umum
Pasal 33
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasi oleh negara dan dipergunakanuntuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
C.Mencerdaskan kehidupan bangsa
D. Ikut melaksanakan ketertiban dunia
Dengan ikut organisasi dunia




::::::::::::::::::::::::::::::::::::::BACA HAL 89 s/d SELESAI::::::::::::::::::::::::::::::::

Tidak ada komentar:

Posting Komentar