Minggu, 01 Januari 2017

PKN BAB 2

PENGELOLAAN KEUANGAN DAN KEKUASAAJN KEHAKIMA
Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UURI no 17 th 2003
Keuangan negar adalah hak dan kewajiban negar yang dapat dinilaidengan uang serta segala sesuatu baik berupa barang maupun uang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Pasal 23. (2) RUU APBN diajukan oleh pemerintah untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD
(3) Apabila DPR tidak setuju, pemerintah melaksanakan RUU APBN tahun lalu

SUMBER KEUANGAN NEGARA
Pajak, Retribusi, Keuntungan BUMN, Denda dan Sita, Pencetakan Uang, Pinjaman, Hibah, dan Penyelenggaran Undian Berhadiah

MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Dalam pasal 6 ayat 2 UURI no 17 tahun 2003
a. Dikuasakan kepada menteri keuangan, selaku pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan
b. Dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/ pengguna barang kementeria nnegara/ lembaga yang dipimpinnya.
c. Diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kakayaan daerah yang dipisahkan.
d. tidak termasuk kewenangan dibidang moneter yang meliputi antara lain mengeluarkan, mengedarkan uang  yang diatur UU.

PERAN BANK SENTRAL NRI
Diatur dengan pasal 23D
-          Tujuan utama : menjaga kestabilan mata uang rupiah
-          Untuk mencapai tujuan maka BI memiliki beberapa tugas yaitu :
a. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
b. mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
c. mengatur dan mengawasi bank
- BI adalh lembaga independent, dan berada diluar pemerintahan (khusus)

PERAN BPK
BPK merupakan lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara .
PASAL 23E
1. untuk memeriksa pengelolaa dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu BPK yang bebas dan mandiri
2. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan kewenangannya
3. Hasil Pemerikasaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan atau badan sesuai dengan UU

PERAN LEMBAGA PERADILAN
1. LEMBAGA PERADILAN UMUM.
Dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan MA.
MA memiliki wewenang :
a. mengadili tingkat kasasi
b. Menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU terhadap UU
c. memerikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam pemberian grasi dan rehailitasi.
2. LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA
Berdasarkan pasal 49 UURI no 3 th 2006.
- bertugas menyelesaikan perkara di tingkat pertama.
3. PERADILAN TATA USAHA NEGARA
4. PERADILAN MILITER
5. MAHKAMAH KONSTITUSI
Kalo presiden melakukan pelanggaran hukum maka MK yang wajib memberikan putusan atas pendapat DPR tersebut.
-          MK memiiliki kewenangan :
1. Menguji UU terhadap UUD 1945
2. Memutus sengketa kewenangan negara
3. Memutus pembubaran partai politik
4. memutus perselisihan pemilu


Tidak ada komentar:

Posting Komentar