Minggu, 01 Januari 2017

I INDAHNYA MEMBANGUN MAHLIGAI RUMAH TANGGA

A. ANJURAN MENIKAH
Pernikahan adalah Sunnatullah bagi semua makhlukNya dalam QS Adz-Zariyat/51:49)
“Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah”
Dalam QS An-Nahl/16:72
“Allah menjadikan dari kamu istri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadukan bagimu dan isteri2 kamu itu anak-anak dan cucu-cucu dan memberimu rezeki dari yang baik-baik, maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah”


B. KETENTUAN PERNIKAHAN DALAM ISLAM

 1. Pengertian Pernikahan
>> secara bahasa, nikah berarti “mengumpulkan, menggabungkan atau menjodohkan”
>> dari KBBI, Nikah adaUntuklah perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami isteri (dengan resmi)
>> secara syariah, nikah adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya yang menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing.
>> UUPRI NO.1 Th 1974, perkawinan/pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

++ Pernikahan sama dengan perkawinan sebagaimana dalam QS An-Nisa/4:3

2. Tujuan Pernikahan
a. Untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasi
Dari Abu Hurairah r.a dari Nabi Muhammad SAW Bersabda wanita dinikahi karena empat hal : karena hartanya, kedudukannya, kecantikannya dan karena agamanya. Nikahilah wanita karena agamanya, kalau tidak kamu akan celaka (HR Al-Bukhari dan Muslim)

b. Untuk Mendapatkan ketenangan hidup
c. Untuk Membentengi akhlak
d. Untuk meningkatkan ibadah kepada Allah SWT
e. Untuk mendapatkan keturunan yang salih
f. Untuk menegakkan rumah tangga yang islami

3. Hukum Pernikahan
a. Wajib, yiatu bagi orang yang mampu secara fisik, mental dan ekonomi maupun akhlak
b. Sunnah, yaitu bagi orang yang telah memiliki keinginan untuk menikah namau  tidak dikhawatrkan dirinyay akan jatuh kepada maksiat.
c. Mubah, jika telah lanjut usia, tidak mampu menafkahi, dan hanya untuk bersenang-senagng.
d. Haram, yaitu apabila tidak mampu menjalankan kewajiban2 pernikahan.
e. makruh, yaitu apabila mampu menikah tetapi dia khawatir akan menyakiti wanita yang dinikahinya karena buruknya pergaulan yang dia miliki.


4. ORANG-ORANG YANG TIDAK BOLEH DINIKAHI
Orang yang idak boleh dnikahi disebut mahram Nikah , Sebagaimana dalam QS An-Nisa/4:23-24
Dilahat dari kondisinya dibedakan menjadi
1. mahram muabbad(wanita dilarang untuk dinikahi selama-amanya, seperti satu turunan, satu susuan, mertua perempuan, anak tiri, bekas menantu perempuan dan bekas ibu tiri.
2. Gairu Muabbad, mahram sebab menghimpun dua perempuan yang statusnya bersaudara, misalnya saudara sepersusuan kakak dan adiknya, hal lini boleh dinikahi tetapi setelah yang satu statusnya sudah bercerai atau mati. Yang lain dengan sebab isteri orang dan sebab iddah.

5. Rukun dan syarat pernikahan
Mazhab Suafi’i mengungkapakan sebagai berikut :

a. Calon Suami SYARATNYA :
1. Bukan mahram si wanita
2. Orang yang dikehendaki
3. Muayyan (beridentitas jelas)

b. Calon Istri :
1. Bukan mahram si laki2
2. terbebas dari halangan nikah seperti iddah ( berstatus isteri orang)

c. wali, yaitu bapak kandung mempelai wanita, penerima wasiat atau kerabat terdekat
syarat wali :
1. Bukan orang yang dibennci
2. laki-laki
3. mahram si wanita
4. baligh
5. berakal
6. adil
7. tidak terhalang wali lain
8. tidak buta
9. tidak berbda agama
10. merdeka

D. dua orang saksi
SYARAT :
1. Berjumlah dua orang, bukan wanita, bukan budak dan bukan orang fasik.
2. tidak boleh merangkap sebagai saksi
3. dalam keadaan tidak terpaksa

e. Sigah (ijab kabul) yaitu perkataan dari mempelai laki-laki atau wakilnya ketika akad nika.
Syarat shigah :
1. Tidak tergantung dengan syarat lain
2. tidak terikat dengan waktu tertentu
3. boleh dengan bahasa asing
4. dengan menggunakan kata “tajwiz” atau “nikah” tidak boleh dalam bentuk sindiran.
5. Qabul harus dengan ucapan “qabiltu nikahaha/tajwizaha” dan boleh didahulkan dari ijab.

6. Pernikahan yang tidak sah
1. Pernikahan mut’ah yaitu pernikahan yang dibatasi untuk jangka waktu tertentu
2. Pernikahan Sighar, pernikahan dengan persyaratan barter tanpa pemberian mahar.
3. Pernikahan muhallil yaitu pernikahan seorang wanita yang telah ditalak tiga oleh suaminya
4. Pernikahan orang yang ihram,yaitu rang yang sedang emlaksanakan ihram haji
5. pernikahan dalam masa iddah
6. pernikahan tanpa wali
7. pernikahan dengan wanita kafir
8. menikahi mahram

C. PERNIKAHAN MENURUT UU PERKAWINAN INDONESIA (UU NO.1 1974)
 Penacatatan pernikaha sebagaimana BAB 2 PASAL 2 adalah dilakukan oleh Pegawai Pencatatat Nikah (PPN) Artinya siapapun yang ingin Melangsungkan kawin berdasrakan hukum islam, berada di bawah pengawasan PPN.

D. HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI
1. Kewajiban timbal balik suami-istri
a. Saling menikmati hubungan fisik
b. Timbulnya hubungan mahram
c. Berlakunya hukum pewarisan
d. dihubungkannya nasab anak dengan dengan suami
e. Berlakunya hubugan baik antara mereka
f. menjaga penampilan lahiriah

.2. kewajiban suami terhadap istri
a. memebrikan mahar (wajib)
b. nafkah
c. memipin rumah tangga
d. membimbing dan mendidik

3. Kewajiban isri terhadap suami
a. Taat kepada suami
b. ,menjada kehormatan keluarga
c. merawat dan mendidik anak

E. HIKMAH PERNIKAHAN
a. Terciptanya hubungan mahram
b. mendapatkan keturunn yang sah
c. terpeliharanya kehormatan dari zina
d. terjalin kerjasama dalam mendidik anak
e. terjalin silaturahmi antarkeluarga besar


7 komentar: