KOPERASI
Berdasarkan UU No. 17 th 2012, koperasi adalah badan hukum
yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi dengan
pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha yang
memenuhi aspirasi dan kebutuhab bersama dibidang ekonomi –sosbud sesui dengan
nilai dan prinsip koperasi.
Peranan Koperasi
a.
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya
b.
Memperkuat prekonomian rakyat sebagai kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional
c.
Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional berdasarkan asas kekeluargaan dan semokrasi ekonomi
Bentuk-bentuk
koperasi
A.
Koperasi Konsumsi : koperasi yang bergerak dalam
usaha untuk memenuhi kebutuhan sehari0hari para anggotanya. Contoh KPN, KOPMA,
Koperasi Sekolah dll
B.
Koperasi Kredit yaitu komperasi yang
mengumpulkan uang simpanan dari para anggota kemudaian meminjamkannya lagi
kepada anggota yang lain yang membutuhkannya
C.
Koperasi Produksi yaitu yaitu koperasi pengadaan
alat-alat perlengkapan proses produksi para anggotanya
D.
Koperasi Jasa yaitu koperasi yang memberikan
pelayanan atau jasa kepada para anggotanya.
E.
Koperasi Serba Usaha yaitu koperasi yang
mengelola berbagai jenis kebutuhan bagi para anggotanya Contoh KUD
KELEBIHAN
|
KEKURANGAN
|
Bersifat terbuka dan sukarela
|
Sulit berkembang krn modal terbatas
|
Simpanan pokok dan wajib, tidak
memberatkan anggota
|
Pengurus kurang cakap
|
Setiap angota memiliki hak suara yg
sama
|
Pengurus terkadang tidak jujur
|
Meningkatkan keejahteraan anggota
|
Kurangnya kerjasama
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar