BUMN
Berdasarkan pasal 33 ayat 2 UUD 45 menyatakan bahaw
“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajt hidup orang
banyak dikuasai oleh negara”
Pasal 33 ayat 3 UUD 45 menyatakan “Bumi, Air dan kekayaan
alam lainnya yang terkandung didalamnya digunakan sebsesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat”
Pengertian BUMN menurut UU no. 19 th 2003
“adaalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan.”
PERANAN BUMN
1.
Mengelola dan menggunakan cabang-cabang produksi
demi kesejahtaraan rakyat
2.
Melayani masyarakat
3.
Sumber pendapatan negara non-pajak
4.
Menyediakan lapangan pekerjaan
5.
Mempercepat pertumbuhan ekonomi
BENTUK BUMN
A.
Perusahaan umum (PERUM)
Menurut UU No19 th 2003 yaitu BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan
tidak terbagi atas saham
Ø
Bertujuan untuk mengejar keuntungan
Ø
Dan penyediaan barang dan jasa yang berkualitas
tinggi
Ciri-Ciri PERUM
-
Melayani masyarakat umum
-
Status pegawai : PNS
-
Dipimpin oleh direksi
-
Punya kekayaan sendiri
-
Dikelola dengan modal pemerntah dipisah dari
kekayaan negara
-
Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara
Contoh : Perum Pegadaian, Perum DAMRI, PERURI, PERUMNAS, Balai Pustaka.
B.
Perusahaan Perseroan (PERSERO)
Tujuan utamanya adalah mencari keuntungan
dan yang kedua melayani masyarakat
Sebagian besar saham dipegang pemerintah
CIRI-CIRI PERSERO
-
Didirikan atas usulan menteri kepada presiden
berdasarkan UU
-
Status Pegawai : Pegawai Swasta
-
Modalnya berbentuk saham
-
Sebagian besar modalnya adalah milik negara
-
Organisasinya : RUPS, direksi, dan komisaris
-
Apabila seluruh saham milik pemerintah maka
menteri sebagai RUPS(kekuasan tertinggi). Tapi apabila hanya sebagian maka
sebagai pemegang saham perseroan terbatas
-
Tidak mendapat fasilitas negara
-
Tujuan utama : memperoleh keuntungan
-
Diatur hukum perdata
CONTOH : PT KAI, PT jasamarga, PT PLN, PT BNI .dll
^Pertanyaan : Persero itu kan BUMN sedangkan PT adalah BUMS . tetapi
kenapa contoh dari Perseroan kok PT
semua ??.
KELEBIHAN
PERUM
|
Persero
|
Seluruh keuntugan milik negara
|
Mencari keuntungan
|
Menyediakan jasa-jasa bagi masy
|
Memberikan pelayanan UMUM
|
Sarana pembangunan
|
Modalnya dari kekayaan negara yang
dipisah
|
KEKURANGAN
PERUM
|
Persero
|
Ditentukan keuangan negara
|
Tidak memperoleh fasilitas negara
|
Birokrasi dapat menghambat
|
|
Secara ekonomis, sulit
dipertanggungjawabkan
|
|
^Pertanyaannya : Perseroan kan modalnya dari kekayaan negara yang
dipisahkan berbentuk saham-saham. Lantas kenapa kok dikatakan bahwa Perseroan tidak memperoleh fasilitas negara ?.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar