Minggu, 20 Desember 2015

Koperasi

KOPERASI
Berdasarkan UU No. 17 th 2012, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha yang memenuhi aspirasi dan kebutuhab bersama dibidang ekonomi –sosbud sesui dengan nilai dan prinsip koperasi.

Peranan Koperasi
a.       Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya
b.      Memperkuat prekonomian rakyat sebagai kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
c.       Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional berdasarkan asas kekeluargaan dan semokrasi ekonomi

Bentuk-bentuk koperasi
A.      Koperasi Konsumsi : koperasi yang bergerak dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan sehari0hari para anggotanya. Contoh KPN, KOPMA, Koperasi Sekolah dll
B.      Koperasi Kredit yaitu komperasi yang mengumpulkan uang simpanan dari para anggota kemudaian meminjamkannya lagi kepada anggota yang lain yang membutuhkannya
C.      Koperasi Produksi yaitu yaitu koperasi pengadaan alat-alat perlengkapan proses produksi para anggotanya
D.      Koperasi Jasa yaitu koperasi yang memberikan pelayanan atau jasa kepada para anggotanya.
E.       Koperasi Serba Usaha yaitu koperasi yang mengelola berbagai jenis kebutuhan bagi para anggotanya Contoh KUD


KELEBIHAN
KEKURANGAN
Bersifat terbuka dan sukarela
Sulit berkembang krn modal terbatas
Simpanan pokok dan wajib, tidak memberatkan anggota
Pengurus kurang cakap
Setiap angota memiliki hak suara yg sama
Pengurus terkadang tidak jujur
Meningkatkan keejahteraan anggota
Kurangnya kerjasama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar