Minggu, 20 Desember 2015

BUMN

BUMN
Berdasarkan pasal 33 ayat 2 UUD 45 menyatakan bahaw “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajt hidup orang banyak dikuasai oleh negara”
Pasal 33 ayat 3 UUD 45 menyatakan “Bumi, Air dan kekayaan alam lainnya yang terkandung didalamnya digunakan sebsesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”

Pengertian BUMN menurut UU no. 19 th 2003
“adaalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.”
PERANAN BUMN
1.       Mengelola dan menggunakan cabang-cabang produksi demi kesejahtaraan rakyat
2.       Melayani masyarakat
3.       Sumber pendapatan negara non-pajak
4.       Menyediakan lapangan pekerjaan
5.       Mempercepat pertumbuhan ekonomi

BENTUK BUMN
A.      Perusahaan umum (PERUM)
Menurut UU No19 th 2003 yaitu BUMN  yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham
Ø  Bertujuan untuk mengejar keuntungan
Ø  Dan penyediaan barang dan jasa yang berkualitas tinggi
Ciri-Ciri PERUM
-          Melayani masyarakat umum
-          Status pegawai : PNS
-          Dipimpin oleh direksi
-          Punya kekayaan sendiri
-          Dikelola dengan modal pemerntah dipisah dari kekayaan negara
-          Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara
Contoh : Perum Pegadaian, Perum DAMRI, PERURI, PERUMNAS, Balai Pustaka.

B.      Perusahaan Perseroan (PERSERO)
Tujuan utamanya adalah mencari keuntungan dan yang kedua melayani masyarakat
Sebagian besar saham dipegang pemerintah
CIRI-CIRI PERSERO
-          Didirikan atas usulan menteri kepada presiden berdasarkan UU
-          Status Pegawai : Pegawai Swasta
-          Modalnya berbentuk saham
-          Sebagian besar modalnya adalah milik negara
-          Organisasinya : RUPS, direksi, dan komisaris
-          Apabila seluruh saham milik pemerintah maka menteri sebagai RUPS(kekuasan tertinggi). Tapi apabila hanya sebagian maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
-          Tidak mendapat fasilitas negara
-          Tujuan utama : memperoleh keuntungan
-          Diatur hukum perdata
CONTOH : PT KAI, PT jasamarga, PT PLN, PT BNI .dll

^Pertanyaan : Persero itu kan BUMN sedangkan PT adalah BUMS . tetapi kenapa  contoh dari Perseroan kok PT semua ??.

KELEBIHAN
PERUM
Persero
Seluruh keuntugan milik negara
Mencari keuntungan
Menyediakan jasa-jasa bagi masy
Memberikan pelayanan UMUM
Sarana pembangunan
Modalnya dari kekayaan negara yang dipisah
KEKURANGAN
PERUM
Persero
Ditentukan keuangan negara
Tidak memperoleh fasilitas negara
Birokrasi dapat menghambat

Secara ekonomis, sulit dipertanggungjawabkan



^Pertanyaannya : Perseroan  kan modalnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berbentuk saham-saham. Lantas kenapa kok dikatakan bahwa Perseroan  tidak memperoleh fasilitas negara ?.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar