Minggu, 20 Desember 2015

Hal 209

Hal 209

1. Kesatuan yuridis dan ekonomis yang brtujuan mencari laba disebut (b) Badan usaha
2. Satu kesatuan teknis yang ekonomis dan faktor-faktor produksi yang bertujuan menghasilkan barang dan jasa adalah(b) perusahaan
3. Badan usaha milik negara yang kegitannya melayani kepentingan umu sekaligus mencari keuntungan adalah (d) persero
4. Suatu persekutuan anatara dua orang atau lebih yang menggnakan nama bersama atau cooperation disebut(a) Firma
5. Badan usaha yang sesuai dengan pasal; 33 UUD 1945 ayat 2 adalha (e) persero
6. PT yang sahamnya boleh dimiliki oleh masyarakat umum adalah  (a) PT terbuka
7. Dibawah ini merupakan Jenis-jenis badan usaha berdasarkan kepemlikan kecuali (d) badan usaha campuran
8. Badan usaha yang mengeksploitasi keadaan alam yang sudah ada tanpa mengubah sifatnya adalah (c) badan usaha dagang
9. Ciri-ciri khusus yang terdapat pada perusahaan umum adalah
(b) 3. Dipimpin seorang direksi
4. Pegawainya berstatus PNS
10. Badan usaha yang mempunyai dua macam anggota (sekutu) aktif dan pasif adalah (A) CV
11. Badan usaha yang modalnya diperoleh dari penjualan saham lain adalah (A) PT
12. Kelompok yang termasuk Badan Usaha Milik Negara adalah
(C). A1 (Perum bulog), B2 (PT jasa marga) dan C3 (PLN)
13. Dari tabel berikut, kelebihan perusahaan perseorangan adalah (B) A1 (Rahasia terjamin), A3 (adanya kepuasan teersendiri), dan B3 (pengambilan keputusan cepat)
14. Koperasi yang anggota-anggotanya atau non-anggotanya mempunyai kepentingan langsung dibidang perkreditan adalah (a) Koperasi kredit
15. Yang merupakan peran BUMN adalah
(D) 2 (Salah satu sumber pendapatan negara), 3(Beroperasi sektor listrik dan telepon),dan  5 (modal dari negara yang pisahkan)
16. Ciri-ciri Persero adalah A4 , B1 dan B4
17. Berikut yang bukan merupakan kelemahn PT adlah (c) ranggung jawab pemegang sahan terbatas pada modal
18. Di bawah ini yang bukan merupakan kelemahan CV adlah (b) tanggung jawab sekutu komanditer bersifat terbatas
19. Jika pengusaha ingin mendirikan badan usaha dengan modal yang kecil, maka ia mendirikan... (c) koperasi
^alasan : Berdasarkan UU No. 17 th 2012, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha yang memenuhi aspirasi dan kebutuhab bersama dibidang ekonomi –sosbud sesui dengan nilai dan prinsip koperasi.

20. Berikut ini yang merupakan koperasi jasa adalah(c) koperasi jasa angkutan umum ^(Hal 199)

B

1. Pengertian BUMN, BUMS dan Koperasi
Pengertian BUMN menurut UU no. 19 th 2003“adaalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.”

BUMS : Badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang yang ber-orientasi pada laba

Berdasarkan UU No. 17 th 2012, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha yang memenuhi aspirasi dan kebutuhab bersama dibidang ekonomi –sosbud sesui dengan nilai dan prinsip koperasi.

2. Peranan BUMS
PERANAN BUMS
- Meningkatkan devisa negara
- Meningkatkan kemakmuran rakyat
- Meningkatkan lapangan kerja
- Meningkatka n penerimaan pajak negara

3. Peranan BUMN
PERANAN BUMN
1. Mengelola dan menggunakan cabang-cabang produksi demi kesejahtaraan rakyat
2. Melayani masyarakat
3. Sumber pendapatan negara non-pajak
4. Menyediakan lapangan pekerjaan
5. Mempercepat pertumbuhan ekonomi

4. Bentuk-bentuk BUMN
a.  Perusahaan umum (PERUM)
Menurut UU No19 th 2003 yaitu BUMN  yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham
b. Perusahaan Perseroan (PERSERO)
Tujuan utamanya adalah mencari keuntungan dan yang kedua melayani masyarakat
Sebagian besar saham dipegang pemerintah


5. Contoh badan usaha persero
PT KAI, PT jasamarga, PT PLN, PT BNI .dll

6. Bentuk-bentuk BUMS
- Badan Usaha Perseorangan
Tidak ada perbedaan antara hak milik pribadi dan hak milik perusahaan (harta benda milik pribadi jjuga milik perusahaan)
- Firma
Persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu usaha bersama
- Persekutuan komanditer/CV
Persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu usaha , dimana satu atau beberapa orang hanya menyerahkan modal sedangkan yang lainnya yang menjalankan perusahaan
- Perseroan Terbatas
Perusahaan yang kepemilikiannya berupa saham. Sehingga siapapun bisa memiliki saham perusahaan tersebut (artinya dia menjadi pemilik perusahaan tersebut).

7. Bentuk-bentuk Koperasi
a. Koperasi Konsumsi : koperasi yang bergerak dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan sehari0hari para anggotanya. Contoh KPN, KOPMA, Koperasi Sekolah dll
b. Koperasi Kredit yaitu komperasi yang mengumpulkan uang simpanan dari para anggota kemudaian meminjamkannya lagi kepada anggota yang lain yang membutuhkannya
c. Koperasi Produksi yaitu yaitu koperasi pengadaan alat-alat perlengkapan proses produksi para anggotanya
d. Koperasi Jasa yaitu koperasi yang memberikan pelayanan atau jasa kepada para anggotanya.
e. Koperasi Serba Usaha yaitu koperasi yang mengelola berbagai jenis kebutuhan bagi para anggotanya Contoh KUD

1.       8. Kelebihan dan kekurangan Firma
FIRMA (+)
FIRMA (-)
Jumlah modal banyak dan mudah dihimpun
Tanggung jawab tidak terbatas
Pemilik saling bekerjasama
Sekutu yang mengundurkan diri sulit mengambil modal pribadinya
Kebijakan lebih rasional
Rawan konflik
Ada pembagian kerja
Kesulitan manajement
Mudah mendapatkan kredit
Kesalahan satu orang dapat membuat semuanya rugi
Resiko lebih ringan karena ditanggung bersama


2.    9.   Kelebihan dan kekurangan Koperasi

KELEBIHAN
KEKURANGAN
Bersifat terbuka dan sukarela
Sulit berkembang krn modal terbatas
Simpanan pokok dan wajib, tidak memberatkan anggota
Pengurus kurang cakap
Setiap angota memiliki hak suara yg sama
Pengurus terkadang tidak jujur
Meningkatkan keejahteraan anggota
Kurangnya kerjasama

10. Ciri-ciri persero
CIRI-CIRI PERSERO
- Didirikan atas usulan menteri kepada presiden berdasarkan UU
- Status Pegawai : Pegawai Swasta
- Modalnya berbentuk saham
- Sebagian besar modalnya adalah milik negara
- Organisasinya : RUPS, direksi, dan komisaris
- Apabila seluruh saham milik pemerintah maka menteri sebagai RUPS(kekuasan tertinggi). Tapi apabila hanya sebagian maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
- Tidak mendapat fasilitas negara
- Tujuan utama : memperoleh keuntungan
- Diatur hukum perdata

Tidak ada komentar:

Posting Komentar