Kamis, 03 Januari 2019

hal 180

Hal 180
1.       Indeks Harga adalah.........
(a)    alat untuk mengukur tingkat perubahan harga kelompok barang dan jasa yang sering dipakai dalam sebiah rumah tangga dalam jangka waktu tertentu

2.       Harga Beras rojo Lele ndi sleman  pada bulan januari adalh rp 6000 ,sedangkan oada bulan februar i rp 6500 . indeks harganya adalah
(a). 6500/6000 x 100% = 108,33%

3.       Indeks harga tertimbng tahun 2011 atas dasar tahun 2010 adalah
2010 => 345.000 + 456.500 + 567.300 = 1.368.800
2011 => 435.000 + 654.000 + 678.000 = 1.767.500
Jadi........
1.767.500/1.368.800 x 100% = 129.12% (d)

4.       Inflasi diukur dengan menggunakan (a) Indeks
5.       Pengertian Inflasi adalah (a) suatu proses  kenaikan tingkat harga-harga barang secara umum
6.       Dari pernyataan diatas yang merupakan penyebab inflas adalah ....
(d).         1. Permintaan masyarakat meningkat
3. Adanya penambahan jumlah uang yang beredar
4. Permintaan yang lebih besar melebihi jumlah barang yang tersedia
7.       Jika Besarnya Inlasi kurang dari 10% setahun , maka dinamakan .....
(b). Inflasi Ringan

8.       Inflasi yang disebabkan oleh kenaikan biaya produksi adalah
(d) Cost Push Inflation

9.       Inflasi yang disebabkan dari domestic inflation dan imported inflation  termasus inflasi berdasarkan (a) asal inflasi
10.   Deman Pull Inflation terjadi karena hal berikut kecuali ( a) Besarnya pajak diturunkan
11.   Inflasi akan mengunungkan pihak (d) pengusaha
12.   Yang merasa dirugikan oleh adanya inflasi adalah
(d).         1. Penabung
                2. Masyarakat berpenghasilan tetap
                3. Kreditur
13.   Yang merpakan dampak positif dari terjadinya inflasi adalah.... (c) mendorong pengusaha memperluas produksi
14.   Akibat terjadinya inflasi bagi pedagang luar negeri adalah (a) neraca perdagangan devisit dan mengurangi devisa negara
15.   Kebijakan pemerinah di bidang keuangna untunk mengatasi inflasi adalah (b) kebijakan moneter
16.   Pemerintah menggunakan cara-cara beriut untuk mengatasi inflasi kecuali (b) menaikkan pajak
17.   Untuk mengatasi inflasi pemerintah melakukan tindakan (a) mengurangi jumlah uag yang beredar
18.   Kebijakan pemeritah untuk megtasi inflasi dengan cara menjual dal membeli surat-surat berharga adalah (b) Kebijakan pasar Terbuka
19.   Peran Bank Sentral untuk mengatasi inflasi dimana mewajibkan bank-bank menaikkan cadangan kasya adalah (b) cash rasio
20.   Kebijakan dimaana kredit yang hanya diberikan untuk usaha-usaha produktif adalah ( d) pengawasan kredit

B
1.       Indeks harga adalah  Suatu ukuran statistik untuk menyatakan perubahan-perubahan harga yang terjadi dari satu periode ke periode lainnya
2.       A. Rumus perubahan laju  inflasi
B. Indeks harga
3.       12.600 / 11.500 x 100% = 109,57%
4.       Inflasi adalah gejala kenaikan harga barang yang bersifat umum dan terus-menerus.
5.      Inflsi ringan <10%/th
Inflasi sedang 10%-30% /th
Inflasi berat 30%-100% /th
Hyperinflasi >100% /th
6.      Deman Pull Inflation : Permintaan masyarakat sangat tinggi
Cost pull Inflation : Kenaikan ongkos produksi
7.       Konsumsi berkurang, Jumlah produksi berkurang,Sulit memperluas produksi karena tingginya tingkat bunga
8.      A.Kebijakan Dsikonto : mengurangi jumlah uang yang beredar dengan menaikkan B.suku bunga bank.
C.Operasi Pasar Terbuka : mengurangi jumlah uang yang beredar denga menjual Sertifikat Bank Indonesia.
D.Menaikkan cadangan kas, sehingga uang yang diedarkan bank umum berkurang.
E.Kredit Selektif : mengurangi jumlah uang yang beredar dengan memperketat pemberian kredit.
Politik sanering , yaitu pemotongan uang ct. Tahun 1965 melakukan pemotongan uang dari rp. 1000 menjadi rp.1,00
9.       Kebijakan Moneter
Kebijakan pemerintah dalam mengatur jumlah uang yang beredar dan tingkat suku bunga.
KEBIJAKAN FISKAL
Kebijakan ekonomi dalam rangka mengubah penerimaan dan pengeluaran negara
10.   Operasi Pasar Terbuka (Open Market) : mengurangi jumlah uang yang beredar denga menjual Sertifikat Bank Indonesia.


KEBIJAKAN FISKAL VI

KEBIJAKAN FISKAL
Kebijakan ekonomi dalam rangka mengubah penerimaan dan pengeluaran negara
Kebijakan Fiskal mempunyai  dua aspek
1.      Aspek Kuantitatif : jumlah uang yang harus ditarik atau dibelanjakan
2.      Aspek Kualitatif : Jenis-jenis pajak , pembayaran-pembayaran dan subsidi

Tujuan Kebijakan Fiskal
1.      Mencegah Pengangguran
2.      Stabilitas Harga

INTRUMEN KEBIJAKAN FISKAL
1.      Anggaran Defisit / Kebijakan Fiskal Ekspansif
Kebijaknan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar daripada pemasukan negara guna memberikan stimulus ekonomi
Ø  Digunakan saat ekonomi resesif
2.      Anggaran Surplus / Kebijakan Fiskal Kontraktif
Kebijakn pemerintah yang membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya.
Ø  Digunakan saat ekonomi mengalami overheating untuk menurunkan tekananan permintaan

3.      Anggaran Berimbang
Ø  Pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan pemasukan

Ø  Dmaksudkan agar terjadi kepastian anggaran.

Prioritas Kebijakan Pemda di Era Desentralisasi


Desentralisasi mengubah pandangan pemerintahan yang dahulu terpusat pada lembaga-lembaga eksekutif dan yudikatif dalam membuat suatu keputusan publik dan melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah dibuat menjadi lebih terbuka, yaitu dengan memanfaatkan potensi lokal disertai dengan peran dan keikutsertaan atau keterlibatan masyarakat yang dapat memahami persoalan-persoalan publik dan mampu membuat suatu keputusan untuk memecahkan permasalahan publik di daerah tersebut.
Dengan demikian, pemerintahan daerah pada era desentralisasi ini harus memproritaskan kebijakan yang menyangkut tetntang penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat. Dalam pembangunan tingkat daerah, pemberdayaan masyarakat ibarat sebuah pondasi dasar dari suatu desentralisasi yang menjadi bangunan itu sendiri sehingga tanpa pemberdayaan maka desentralisasi tidak dapat menjadi suatu hal yang dapat dibanggakan melainkan justru menjadi sebuah ancaman bagi pembangunan nasional.
Berdasarkan pada Permendagri, nomor 07 pasal 1 Ayat 8 masyarakat bukan menjadi objek dari sebuah pembangunan melainkan menjadi subjek bagi pembagunan. Artinya, masyarakat bukan bergantung pada pembangunan, tetapi pembangunan bergantung pada masyarakat melalui partisipasi dalam pemerintahan. Pembangunan dalam desentralisasi adalah untuk mewujudkan masyarakat yang mandiri melalui pemberdayaan. Pemberdayaan adalah upaya untuk meningkatkan kemandirian dan kemampuan (skill) masyarakat untuk menciptakan invention serta inovasi-inovasi yang berguna, salah satunya bagi inovasi di bidang pemerintahan daerah.
Pemberdayaan memiliki tiga sisi yaitu pertama, perlunya dorongan atau motivasi dan pengembangan manusia dalam arti lain menciptakan suasana atau iklim dalam kehidupan masyarakat karena pada hakekatnya, setiap manusia ataupun masyarakat memiliki potensi untuk dikembangkan. Kedua, diperlukan langkah nyata yaitu berupa peningkatan taraf pendidikan dan kesehatan masyarakat serta kemudahan dalam akses ekonomi seperti tersedianya teknologi informasi disertai lapangan pekerjaan, serta modal dan pasar. Ketiga, pemerintah daerah harus mampu melindungi masyarakat yang lemah karena merupakan sidfat dasar bagi pemberdayaan ini, sehingga perlu melindungi hak-haknya dalam bermasyarakat dan bernegara sehingga pembangunan tidak mengalami kepincangan karena seluruh lapisan masyarakat dapat berpartisipasi dalam pembangunan daerah.
Berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 12 ayat 1 tentang pemerintahan daerah menyatakan bahwa pemerintahan daerah  pada tingkat provinsi mendapat bagian urusan dalam pengelolaan pendidikan, penerbitan izin pendidikan menengah dan khusus (untuk pendidikan dasar diserahkan pada pemerintahan kabupaten/kota) serta pemindahan pendidik dan tenaga pendidikan lintas kabupaten dalam kesatuan provinsi, artinya pemerintahan daerah memiliki tanggung jawab penting dalam mengatur dan memberikan izin bagi terselenggaranya pemerataan pemberdayaan dan pendidikan bagi masyarakat di daerahnya.
Di dalam Agenda Pembangunan desentralisasi, peran masyarakat sangat penting dalam proses pengawasan pembangunan, bahkan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan yang melibatkan serta mengikat seluruh masyarakat daerah seperti halnya dalam upaya pembuatan keputusan untuk menyelesaikan masalah sosial di daerah yang secara bersama-sama bersinergi. Hal terkecil dalam pembuatan keputusan yang melibatkan masyarakat, yaitu musyawarah daerah ataupun gotong-royong dan swadaya masyarakat. oleh karena itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia baik melalui pendidikan formal maupun non formal menjadi perlu untuk diprioritaskan dalam pembuatan keputusan terutama dalam agenda pembangunan daerah. Hal utama dari pemberdayaan ini adalah pelatihan-pelatihan pada bidang-bidang tertentu, sosialisasi atau pendidikan nilai-nilai demokrasi dan desentralisasi, penyuluhan tentang pembangunan, komunikasi dan penginformasian pembangunan pada masyarakat serta pemberian keterampilan. Dengan demikian, penyediaan sumber daya berkualitas sangat penting bagi pemerintahan daerah sehingga harus menjadi prioritas utama untuk menciptakan kualitas implementasi desentralisasi daerah yang lebih baik bagi masa depan bangsa karena sumber daya manusia adalah faktor penentu bagi berhasil atau tidaknya suatu pembangunan, penentu kualitas demokrasi dan sebagai faktor penting bagi berkembangnya proses desentralisasi. Inti dari desentralisasi ini adalah penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sesuai atau berdasar pada aspirasi-aspirasi masyarakat lokal yang berada di daerah tersebut, sehingga desentralisasi dikatakan berjalan baik apabila tidak hanya membawa dampak positif bagi pemerintah daerah melainkan juga dapat dirasakan manfaatnya bagi kehidupan masyarakatnya. Seperti contoh desentralisasi yang berhasil yaitu di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. Masyarakat Wonosobo telah mampu mengelola hutan milik negara sehingga masyarakat lokal bersama lembaga swadaya masyarakat yang mendukung melakukan kerjasama dengan dewan setempat dalam rangka merancang aturan mengenai pengelolaan sumber daya kehutanan yang sifatnya kemasyarakatan. Kemudian, pada bulan Oktober, bupati menetapkan aturan tersebut dan mengeluarkan izin bagi masyarakat lokal untuk mengelola hutan milik negara secara berkelanjutan.
            Prioritas kebijakan lain bagi pemerintahan daerah meliputi pengendalian dan perencanaan pembangunan, perencanaan-pemanfaatan serta pengawasan tata ruang, penyedia sarana-prasarana umum, penanganan kualitas hidup/kesehatan, pelaksanaan pendidikan, alokasi SDM potensial, pemecahan masalah publik/sosial lintas kabupaten, pelayanan ketenagakerjaan antar kabupaten. Pengendalian lingkungan hidup, fasilitasator pengembangan usaha kecil menengah dan koperasi lintas kota/kabupaten, pelayanan pertanahan, pelayanan administrasi umum, pelayanan catatan sipil dan kependudukan, serta urusan wajib sesuai peraturan perundang-undangan.

Peraturan dan Keputusan di Indonesia


TUGAS MAKALAH




DAFTAR ISI. 4
BAB I. 5
PENDAHULUAN.. 5
1.1    Latar Belakang. 5
1.2    Rumusan Masalah. 5
1.3    Tujuan. 6
1.4    Manfaat 6
BAB II. 7
PEMBAHASAN.. 7
2.1    Pengertian Keputusan dan Peraturan. 7
2.2    Perbedaan Keputusan dan Peraturan. 8
2.3    Keputusan dan Peraturan yang berlaku di Indonesia. 8
4.4    Keputusan Kasuistik yang berlaku di Indonesia. 10
BAB III. 12
PENUTUP. 12
3.1    Kesimpulan. 12
DAFTAR PUSTAKA.. 13





BAB I

PENDAHULUAN


1.1    Latar Belakang

Administrasi Negara merupakan kegiatan dari sekelompok manusia atau negara dalam mengadakan usaha kerjasama melaksanakan kekuasaan politiknya untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama. Perbuatan yang dilakukan pemerintah dimaksudkan untuk menyelenggarakan kepentingan umum termasuk untuk mengadakan peraturan maupun perbuatan yang mengadakan ketetapan atau perjanjian.
Hukum administrasi negara merupakan seperangkat hukum yang berkaitan dengan aktivitas perilaku administrasi negara tersebut bagi pencapaian tujuan bersama sebagai fundamental landasan pelayanan publik guna mewujudkan penyelenggaraan Good Governance di Indonesia.
Perbuatan pemerintah sebagai objek kajian hukum administrasi negara adalah Rechthandelingen yaitu perbuatan pemerintah yang tergolong sebagai perbuatan hukum sehingga perbuatan dan tindakan oleh pemerintah kepada masyarakat dapat menimbulkan akibat hukum dan feitelijke handelingen yang merupakan perbuatan yang bukan termasuk perbuatan hukum.

1.2    Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, dapat dirumuskan pertanyaan
1.      Apa definisi dari keputusan dan peraturan?
2.      Apa perbedaan keputusan dengan peraturan?
3.      Bagaimana keputusan dan peraturan yang diberlakukan di Indonesia?
4.      Bagaimana analisis suatu keputusan dapat dibentuk secara kasuistik ?

1.3    Tujuan

Tujuan dari makalah ini adalah untuk memahami definisi, perbedaan dan bagaimana suatu proses keputusan administrasi negara dibentuk.

1.4    Manfaat

Manfaat dari penyusunan makalah ini adalah untuk:
1.    Untuk mengetahui definisi dari keputusan dan peraturan.
2.    Untuk mengetahui perbedaan antara keputusan dan peraturan.
3.    Untuk mengetahui sistem peraturan dan keputusan di indonesia.
4.    Untuk memahami pembentukan keputusan secara kasuistik.





BAB II

PEMBAHASAN


2.1    Pengertian Keputusan dan Peraturan

Perbuatan-perbuatan hukum serta keputusan-keputusan Administrasi Negara yang nyata ada empat, yakni: penetapan, rencana , norma jabaran, dan legislasi semu. Menurut Prins keputusan meruakan suatu tindakan hukum yang bersifat sepihak dalam bidang pemerintahan, dilakukan oleh suatu badan pemerintah berdasarkan wewenangnya yang luar biasa (Erliyana, 2005). Dari definisi tersebut dapat dijabarkan bahwa Membuat keputusan itu merupakan suatu tindakan hukum dengan demikian, tindakan hukum melahirkan hak dan atau kewajiban. Kedua, keputusan merupakan perbuatan hukum yang bersifat sebelah pihak sehingga tindakan hukum harus bersifat hukum publik yang  harus bersifat memaksa, tidak hanya mengatur saja. Kemudian yang ketiga, bertolak dari pemikiran Trias politika (legislatif, eksekutif yudikatif) dibedakan secara fungsional dalam menjalankan tugas pemerintahan pada masing-masing lapangannya. Keempat, Membuat keputusan yang melaksanakan peraturan perundang-undangan adalah fungsi dari yang dilakukan oleh pemerintah dengan kata lain membuat keputusan adalah perbuatan pemerintah yang khusus dilakukan oleh badan-badan/organ-organ pemerintah. Kelima, wewenang luar biasa adalah kekuasaan yang diperoleh dari undang-undang yang diberikan secara khusus/istimewa kepada pemerintah/administrasi negara, tidak diberikan kepada badan-badan swasta.
Selain keputusan, adapula peraturan. Lydia Harlina Martono mendefinisikan peraturan sebagai sebuah pedoman yang ditujukan agar manusia hidup tertib dan teratur. tanpa peraturan, manusia bisa bertindak sewenang-wenang tanpa kendali, dan sulit diatur. Sedangkan Joko Untoro menyatakan bahwa peraturan adalah salah satu bentuk keputusan yang harus ditaati dan dilaksanakan (Rizajayanti, 2017). Dengan demikian, peraturan adalah ketentuan yang bersifat mengikat bagi warga negara sebagai panduan, pedoman, tatanan dan pengendali tingkah laku masyarakat sebagai kaidah yang dipakai untuk menilai perlikau masyarakat.

2.2    Perbedaan Keputusan dan Peraturan

Perbuatan alat administrasi negara yang dibuat oleh subyek hukum administrasi negara seringkali dipersamakan sebagai sebuah keputusan atau peraturan. Akan tetapi, terdapat perbedaan antara keputusan yang dikeluarkan oleh subyek hukum administrasi negara dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Keputusan lebih bersifat individual dan kongkrit sedangkan peraturan selalu bersifat umum dan abstrak, karena keberlakuannya ditujukan kepada siapa saja yang dikenai perumusan kaedah umum. Selain itu, suatu keputusan bersifat sekali-selesai, sedangkan peraturan  selalu berlaku terus-menerus.
Keputusan atau ketetapan dibuat untuk menyelesaikan hal-hal yang sifatnya konkret yang telah diketahui lebih dahulu oleh alat administrasi negara dan lebih bersifat kasuistik, sedangkan peraturan dibuat unutk mnyelesaikan masalah yag bersifat abstark yagn belum diketahui sebelumnya sehungga bersifat umum dan yang mungkin akan terjadi.

2.3    Keputusan dan Peraturan yang berlaku di Indonesia

Peraturan dan keputusan yang diberlakukan di Indonesia tertulis di dalam hierarki atau tata urutan perundang-undangan Indonesia yang dibahas dalam pasal 7 ayat 1 dalam Undang-undang  Nomor 12  Tahun 2011 mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Secara hierarki, peraturan tersebut antara lain.
a)    Undang-Undang Dasar 1945
UUD merupakan hukum dasar tertulis negara Republlk Indonesia yang memuat dasar serta garis-garls besar hukum dalam penyelenggaraan negara yang dijelaskan di dalam Tap. No. lll/MPR/2000.
b)    Ketetapan MPR
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau TAP MPR, adalah bentuk putusan yang dibuat oleh lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan.
Ketetapan MPR didasarkan pada dua hal yaitu
a. Ketentuan-ketentuan yang tersirat dalam UUD 1945.
b. Kebiasaan ketatanegaraan atau Praktik ketatanegaraan.
Tap MPR memiliki peran yang penting dalam penyelenggaraan ketatanegaraan Indonesia karena Tap MPR telah mengatur berbagai masalah penting negara, termasuk didalam mengatur materi muatan konstltusi.
c)    Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang adalah Peraturan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat melalui/dengan persetujuan bersama Presiden. Materi di dalam Undang-Undang meliputi: Mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 mengenai HAM, hak dan kewajiban warga negara, penyelenggaraan dan penegakan kedaulatan negara dan pembagian kekuasaan negara, pembagian daerah, kwarganegaraan dan kependudukan, serta keuangan negara dan juga Undang-Undang diperintahkan mengenai suatu hal oleh suatu Undang-Undang Dasar 1945 yang berada di atasnya untuk diatur dengan Undang-Undang.
d)   Peraturan Pemerintah
Peraturan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang.
e)    Peraturan Presiden
Peraturan yang dibuat oleh Presiden yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.
f)     Peraturan Daerah
Peraturan Daerah adalah Peraturan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan persetujuan bersama oleh kepala daerah setempat.

Selain itu, terdapat suatu keputusan yang dibuat oleh lembaga eksekutif terutama presiden yang disebut dengan Keppres (Keputusan Presiden). Keppres adalah seperangkat norma hukum yang bersifat konkret, individual, dan sekali selesai karena bersifat keputusan namun pada umumnya bersifat mengatur. Keppres berlaku untuk suatu orang atau pihak tertentu yang disebutkan di dalam Keppres tersebut.

4.4    Keputusan Kasuistik yang berlaku di Indonesia

Salah satu keputusan yang dihasilkan oleh presiden adalah Keppres. Penulis mengambil contoh pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2001 mengenai Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak yang ditujukan untuk melindungi hak asasi manusia pada usia anak dengan analisis keputusan sebagai berikut.
1.    Latar belakang dikeluarkannya Keppres no. 12 tahun 2001
Mempekerjakan anak dibawah usia kerja menjadi permasalahan utama bagi pengembangan kualitas penduduk bangsa Indonesia menjadi perhatian karena maraknya mempekerjakan anank untuk pekerjaan-pekerjaan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang anak. Selain itu, Indonesia juga berkewajiban untuk menyelenggarakan dan melaksanakan Konvensi ILO no 182  yang diratifikasi melalui peraturan Perundang-undangan no. 1 Tahun 2000.
2.    Tujuan Keppres no. 12 tahun 2001
Keppres tersebut ditujukan untuk menghindarkan semua orang yang berusia dibawah 18 tahun dari segala bentuk perbudakan seperti penjualan manusia dan kerja paksa. Selain itu, guna menghindarkan aksi pemanfaatan dan penyediaan anak untuk pelacuran dan hal-hal yang berbau pornografi, menghindarkan dari pekerjaan penjualan dan produksi obat-obatan terlarang serta pekerjaan lain yang memiliki sifat dan keadaan pekerjaan yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan dan moral anak.
3.    Implikasi Keppres no. 12 tahun 2001
Dibentuklah komite aksi nasional penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak yang disebut dengan Komite Aksi Nasional yang berkedudukan di Ibukota negara (Jakarta) dengan diketuai oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang langsung bertanggungjawab kepada Presiden. Komite aksi nasional tersebut memiliki tugas untuk menyusun rencana, melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana aksi nasional tersebut serta menyampaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi di dalam kegiatan pelaksanaan kepada instansi atau pihak-pihak terkait yang berwenang agar penyelesaiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yag berlaku.



BAB III

 PENUTUP


3.1    Kesimpulan


Keputusan dan peraturan merupakan perbuatan alat administrasi negara namun memiliki perbedaan dari segi karakteristiknya. Keputusan lebih bersifat individual dan kongkrit sedangkan peraturan selalu bersifat umum dan abstrak, karena keberlakuannya ditujukan kepada siapa saja yang dikenai perumusan kaedah umum. Selain itu, suatu keputusan bersifat sekali-selesai, sedangkan peraturan  selalu berlaku terus-menerus. Salah satu keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah adalah keppres no 12 tahun 2011. Keputusan atau ketetapan dibuat untuk menyelesaikan hal-hal yang sifatnya konkret yang telah diketahui lebih dahulu oleh alat administrasi negara dan lebih bersifat kasuistik yaitu mengenai pekerjaan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak yang terjadi di Indonesia.




DAFTAR PUSTAKA



 

Erliyana, A. (2005). Keputusan Administrasi Negara. Law Review , IV, 185-195.
Rizajayanti, D. S. (2017). Pengaruh Pemahaman Peraturan, Omset, Kualitas Pelayanan, dan Sanksi Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. JOM Fekon , 4, 953-966.