Jumat, 17 Mei 2019

Ringkasan Materi MSDM "Perencanaan SDM"


RINGKASAN MATERI

Tugas
1. Buat rangkuman dari materi hari ini (kapan, jam, tempat, dosen), sebutkan!
2. Boleh berbentuk paper, makalah, bahkan hanya meringkas materi hari ini.
3. Tetap gunakan daftar pustaka untuk legalitas tulisan anda.

Materi Perkuliahan

Hari, Tanggal         : Rabu, 15 Mei 2019
Pukul                      : 07.50 – 09.45
Dosen pengajar      : Dr. Selfi Budi Helpiastuti, S.Sos., M.Si.
Tempat                   : Ruang Kuliah 206 A, Fakultas FISIP, Universitas Jember.



   Pada hari tersebut telah ditampilkan video atau gambaran proses seleksi kepegawaian, selain itu juga disajikan materi mengenai teknik-teknik perencanaan SDM.

Teknik-Teknik Perencanaan SDM
  1. Teknik Nonilmiah yaitu perencanaan hanya didasarkan pada pengalaman, imajinasi, dan perkiraan saja.
  2. Teknik Ilmiah yaitu perencanaan SDM yang dilakukan berdasarkan atas hasil analisis data, informasi, peramalan dan perencanaan yang baik.


         Kemudian dosen bertanya kepada mahasiswanya “Apabila anda menjadi manajer perusahaan apa yang harus anda lakukan pertama kali?” dari beberapa jawaban ada yang menjawab benar  “Rekrutmen pegawai” sahutnya.
     Apabila memiliki sebuah perusahaan maka yang dibutuhkan perusahaan tersebut adalah standarisasi karyawan agar dapat mencapai tujuan. Namun faktor terpenting yaitu
  • ·         Kompetensi
  • ·         Kejujuran
  • ·         Inisiatif


     Seringkali proses seleksi tidak hanya menggunakan sistem tes akademik dan psikologi saja. Tapi perilaku yang bisa diamati melalui kamera CCTV. Dimisalkan ada bangku yang berantakan, maka ketika terpantau CCTV ada seorang calon yang memiliki inisiatif merapikan, maka manajer yang mengamati akan tertarik untuk merekrut calon tersebut.

     Kemudian, terdapat perbedaan antara persyaratan calon pegawai dalam proses rekrutmen BUMN dan ASN. BUMN cenderung lebih ketat dibandingkan dengan ASN karena umumnya dibutuhkan spesifikasi khusus seperti TOEFL dan lainnya.

    Selain mempelajari standarisasi perbedaan perencanaan SDM pada BUMN dan ASN. Kami diharuskan untuk  membentuk kelompok yang terdiri dari tiga orang dalam satu kelompok. Dengan dibekali tugas berupa pembuatan contoh dengan tugas sebagai berikut.
1.       
  1.      Buat perusahaan/kantor anda sedang merencanakan SDM
  2.        Pakailah teknik nonilmiah
  3.        Sebutkan lebih detail tentang rencana staffingnya.


      Selain ketentuan tersebut, mahasiswa diberi perintah untuk membuat lowongan pekerjaan pada lima bidang perusahaan yang akan diisi oleh calon karyawan. Kemudian kelompok kami memutuskan untuk mensimulasikan pembuatan perusahaan Bank Central. Didalamnya kami melakukan perencanaan SDM untuk melakukan pemenuhan tenaga kerja di masa mendatang pada beberapa posisi jabatan sebagai berikut.
  1. Cleaning service 
  2.   Security
  3.   Customer Service
  4.   Marketing sales
  5. Teller


Lowongan pekerjaan tersebut diperinci secara detail dengan disertai persyaratan seleksi  sebagai berikut.
1.       Cleaning service
·         Pria dan wanita
·         Pendidikan minimal SMA/SMK sederajat.
·         Berpengalaman bekerja minimal 1 Tahun dibidang pest control (lulusan baru dipersilahkan mendaftar)
·         Mampu menggunakan mesin
·         Jujur, Teliti, dan cekatan.
·         Berpenampilan menarik
·         Bersedia bekerja secara team-work.

2.       Security
·         Berusia minimal 19 tahun dan maksimal 30 tahun (pria dan wanita) .
·         Pendidikan minimal SMA/sederajat.
·         Tubuh tidak bertato
·         Tidak berkacamata
·         Lebih diutamakan yang telah menempuh pendidikan dasar satpam.
·         Lebih diutamakan memiliki atau pernah mempelajari ilmu bela diri
·         Lebih diutamakan bagi yang pernah mengikuti kegiatan yang berhubungan dengan disiplin dan keaktifan (Paskibra, Menwa, Pramuka, PMR, Latsarmil, dan semacamnya)

3.       Customer Service
·         Warga negara Indonesia
·         Pria dan wanita
·         Belum pernah menikah
·         Berusia maksimal 24 tahun
·         Pendidikan minimal D3
·         Tinggi badan minimal 160 cm untuk laki-laki dan 155 cm untuk perempuan
·         Berpenampilan menarik
·         Jujur, sopan, dan teliti.
·         Memiliki kemampuan sosial dan bekerja tim.

4.       Marketing sales
·         Berpenampilan menarik
·         Memiliki kemampuan berbicara yang sopan
·         Berpendidikan minimal SLTA atau sederajat
·         Memiliki attitude yang baik.
·         Bersedia untuk bersikap loyalitas tinggi kepada perusahaan.

5.       Teller
·         Pendidikan minimal D3
·         Memiliki IPK minimal 3,00
·         Berusia maksimal 25 tahun.
·         Memiliki jiwa melayani dan ramah
·         Memiliki kemampuan berbahasa inggris, baik lisan maupun tulisan.
·         Mampu beradaptasi dengan teknologi.

Pendalaman materi
     Manajemen sumber daya manusia memiliki arti sebagai pendayagunaan sumber daya manusia pada suatu organinsasi melalui fungsi-fungsi perencanaan SDM, rekrutmen dan seleksi, pengembangan sumber daya manusia, perencanaan dan pengembangan karir, pembekalan kompetensi dan industrial. (UWP, 2009)

     Teknik perencanaan SDM diklasifikasikan menajadi dua, yaitu non Ilmiah dan non ilmiah. Teknik non ilmiah adalah perencanaan SDM yang didasarkan pada pengalaman, imajinasi, dan perkiraan. Sehingga memiliki resiko terjadinya kegagalan manajemen karena terjadi pemborosan yang dapat merugikan perusahaan, yaitu apabila kualitas dan kuantitas sumber daya manusia tidak sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
   Sedangkan teknik ilmiah adalah perencanaan SDM yang dilakukan berdasarkan pada hasil analisis dan data, informasi dan forecasting, dan perencanaan yang baik. Melalui perhitungan tersebut maka perencanaan SDM memiliki resiko yang lebih kecil apabila data dan informasi yang digunakan akurat dengan analisis yang baik dan benar.



Daftar Pustaka


UWP, T. D. (2009, - -). Buku Ajar Manajemen Sumber Daya Manusia. Retrieved Mei 18, 2019, from UWP: http://digilib.uwp.ac.id/digilib/files/disk1/1/--timpengaja-16-1-msdm.pdf




Jumat, 19 April 2019

Tugas UTS Etika Administrasi

unduh filenya di sini : Klik untuk mengunduh File Documentnya





Analisis Kewenangan Daerah terhadap Taman Kota
(Studi Kasus : Tindakan Walikota Surabaya terhadap Perusakan Taman Bungkul)

MAKALAH
Diajukan guna memenuhi syarat ujian tengah semester Etika Administrasi

Dosen Pengampu
Dr. Selfi Budi Helpiastuti, S.Sos., M.Si.
Drs. Boedijono, M.Si.
Dina Suryawati, S.Sos., M.AP.

Oleh
Rinaldy Ananda Agung Pratama 
NIM 170910201028




PROGRAM STUDI ADMINISTRASI NEGARA
JURUSAN ILMU ADMINISTRASI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS JEMBER
2019

----------------------------------------------------------------------------------------------------------

KATA PENGANTAR


Puji syukur kami ucapkan atas kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan hidayah dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah in dengan baik. Makalah ini membahas tentang “Analisis Kewenangan Daerah terhadap Taman Kota”. Makalah ini disusun dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Etika Administrasi
Kami mengucapkan terima kasih kepada dosen pengampu yang telah memberikan pengetahuan serta bimbingan teknis dalam menyelesaikan makalah ini. Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada teman-teman dan  semua pihak yang telah memberikan bantuan berupa arahan dan masukan untuk makalah ini.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan kesalahan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi lebih sempurnanya makalah ini di waktu yang akan datang. Demikian yang dapat kami sampaikan, sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kata yang kurang berkenan dan semoga makalah ini dapat bermanfaat.



Jember, 19 April 2019

   Penulis

----------------------------------------------------------------------------------------------------------

DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR.. i
DAFTAR ISI. ii
BAB I. 1
PENDAHULUAN.. 1
1.1         Latar Belakang. 1
1.2         Rumusan Masalah. 2
1.3         Tujuan. 2
BAB II. 3
PEMBAHASAN.. 3
2.1 Kekuasaan, Wewenang, dan Otoritas Wali Kota. 3
2.1.1 Konsep Kekuasaan. 3
2.1.2 Konsep Wewenang. 4
2.1.3 Konsep Otoritas. 5
2.2 Etika Kepemimpinan. 7
2.2.1 Pengertian Etika. 7
2.2.2 Etika Pemerintahan. 7
2.2.3 Ciri-Ciri Kepemimpinan Aparatur yang Ideal 8
BAB III. 10
PENUTUP.. 10
3.1         Kesimpulan. 10
DAFTAR PUSTAKA.. 12

----------------------------------------------------------------------------------------------------------

BAB I

PENDAHULUAN


1.1              Latar Belakang

Dalam penyelenggaraan pelayanan publik tidak terlepas dari sebuah sistem dan kerangka berpikirnya masing-masing dalam melakukan aktivitas pencapaian tujuan organisasi. Pelayanan publik apabila dilihat dalam perspektif governance maka dapat diselenggarakan tidak hanya oleh unsur pemerintah, melainkan juga melibatkan pihak swasta dan masyarakat.
Acara bagi-bagi es krim gratis di Taman Bungkul Surabaya membuat Walikota Surabaya marah karena taman menjadi rusak parah (Kurniawan, 2014). Pihak panitia tidak memiliki izin dan menuntut pihak panitia penyelenggara tersebut secara hukum. Namun, panitia mengaku telah mendapatkan izin dari Pemkot, Polrestabes dan dinas terkait, serta akan mengganti rugi kerusakan taman.
Dalam konteks birokrasi, seorang walikota memiliki suatu kekuasaan, wewenang dan otoritas. Kekuasaan walikota ditujukan kepada sub-bagian dibawahnya dan juga masyarakat melalui Perda yang dirancang bersama DPRD kota. Kemampuan tersebut diberikan melalui wewenang. Dalam pembagian wewenang antara pusat dan daerah, kabupaten dan kota memiliki beberapa wewenang dalam menjalankan penyelenggaraan desentralisasi, termasuk dalam pengelolaan Taman Bungkul bagi Walikota Surabaya. Namun walikota Surabaya belum memiliki otoritas penuh. Taman Bungkul yang dibangun bersama masyarakat, nyatanya dirusak oleh masyarakat itu sendiri.
Dalam etika kepemimpinan terutama pengembangan budaya aparatur telah diatur oleh pemerintah pusat maupun dari organisasi satuan

kerja itu sendiri. Oleh karena itu, perlunya mengkaji tindakan emosional Walikota Surabaya terhadap kekuasaan, wewenang dan etika kepemimpinan berdasarkan pada beberapa pendapat ahli dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

1.2              Rumusan Masalah

1.      Apa kekuasaan yang dimiliki Walikota Surabaya dalam mengelola Taman Bungkul?
2.      Mengapa walikota turut serta dalam pengelolaan taman kota ?
3.      Bagaimana peristiwa perusakan Taman Bungkul dari perspektif etika kepemimpinan?
4.      Bagaimana ciri-ciri kepemimpinan yang ideal?

1.3       Tujuan

Tujuan dari makalah ini adalah untuk memahami sebuah  kekuasaan, kewenangan, dan otoritas. Serta kepemimpinan dan etika kepemimpinan berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia.

----------------------------------------------------------------------------------------------------------

BAB II

 PEMBAHASAN


2.1 Kekuasaan, Wewenang, dan Otoritas Wali Kota

2.1.1 Konsep Kekuasaan

                        Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi perilaku dan tingkah laku orang lain dalam rangka pencapaian tujuan. Namun, beberapa ahli mengemukakah pendapat yang beragam. Pendapat tersebut antara lain sebagai berikut.

  • ·         Max Weber
      Kekuasaan adalah kemampuan dalam suatu hubungan sosial untuk melaksanakan kemauan sendiri sekalipun mengalami perlawanan dan apapun dasar kemampuan ini.

  • ·         Miriam Budiarjo
       Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau sekelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain agar sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang memiliki kekuasaan.

  • ·         R.M. Mac Iver
      Kekuasaan adalah kemampuan untuk mengendalikan tingkah laku orang lain baik secara langsung melalui perintah maupun tidak langsung dengan menggunakan segala alat dan acara yang tersedia. (Zakky, 2018)
            Kesimpulannya bahwa kekuasaan merupakan suatu kemampuan yang dimiliki seseorang untuk mengarahkan perilaku orang lain.
            Dalam pemerintahan daerah kota, seorang walikota memiliki kemampuan melalui kekuasaan untuk mengarahkan sub-bagian lainnya dalam struktur organisasi pemerintahan kota yang berada di bawahnya seperti  sekretariat daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan dan juga kelurahan dalam pencapaian tujuan pemerintahan. Oleh karena itu, pengelolaan taman kota merupakan bentuk kekuasaan yang dimiliki seorang walikota melalui instansi Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota.
Walikota bersama dengan DPRD Kota Surabaya memiliki kekuasaan untuk mengatur masyarakatnya dalam bentuk Perda Kota Surabaya No. 7 Tahun 2002 tentang pengelolaan ruang terbuka hijau dengan menimbang bahwa tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat, selain itu juga mengatur instansi dan pihak lain yang terkait di bawahnya dalam pengelolaan taman kota.

2.1.2 Konsep Wewenang

Wewenang merupakan hak-hak yang dimiliki oleh individu maupun badan hukum untuk dapat memerintah atau mempengaruhi pihak tertentu agar berbuat sesuatu.
Beberapa ahli mengemukakan beberapa pendapat, antara lain sebagai berikut.

  • ·         Louis A. Allen, wewenang adalah jumlah kekuasaan dan hak yang didelegasikan pada suatu jabatan.
  • ·         Harold Koontz dan Cyril O’Donnel, wewenang merupakan suatu hak untuk memerintah atau bertindak.
  • ·         G. R. Terry, wewenang adalah kekuasaan resmi dan kekuasaan pejabat untuk menyuruh pihak lain agar bertindak dan taat terhadap penguasa.
  • ·         R. C. Davis, wewenang adalah hak yang memungkinkan seseorang dapat menyelesaikan suatu tugas dan kewajiban.
Maka kesimpulannya bahwa wewenang adalah suatu hak yang dimiliki untuk dapat mengarahkan orang atau pihak lain dalam pencapaian tujuan.
Pembagian wewenang antara pemerintah pusat dan daerah (provinsi dan kabupaten/kota) diatur dalam UU No, 32 Tahun 2004. Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota memiliki urusan wajib dan urusan pilihan. Adapun beberapa urusan tersebut yaitu lingkungan hidup, penataan ruang, perencanaan pembangunan, pertanahan, dan kehutanan dalam urusan pilihan. Sehingga pemerintahan kota yang dikepalai oleh seorang walikota memiliki wewenang dalam pengelolaan pembangunan dan tata ruang terutama RTH (Ruang Terbuka Hijau) dan juga lingkungan hidup. Maka apabila seorang walikota bertindak terhadap proses pengelolaan dan pemeliharaan taman kota dapat dikatakan bahwa relevan terhadap wewenang yang dimilikinya.

2.1.3 Konsep Otoritas

Otoritas  memiliki arti yang hampir sama dengan kekuasaan, tetapi memiliki arti yang berbeda. Menurut Johnson (1988) otoritas merupakan kemungkinan seseorang akan ditaati berdasar pada suatu kepercayaan akan legitimasi haknya untuk mempengaruhi. Sedangkan kekuasaan adalah kemampuan untuk mempengaruhi perilaku orang lain sehingga individu yang memiliki otoritas pasti memiliki kekuasaan, namun kekuasaan belum tentu memiliki otoritas. (Nurhidayah, 2017).
Pengelompokan tipe otoritas Max Weber didasarkan pada penerimaan individu terhadap peraturan-peraturan yang diberlakukan oleh pemerintahan yang sedang berjalan. Adapun Max Weber mengelompokkan menjadi tiga dasar legitimasi dalam hubungan otoritas yaitu :

  1.          Otoritas Tradisional, yaitu berdasarkan pada kepercayaan terhadap kekhususan tradisi-tradisi lama dengan legitimasi status yang menggunakan otoritas yang dimiliki seorang pemimpin dan dihormati secara turun-temurun walaupun aturan yang dibuat oleh pemimpin tidak sesuai dengan keinginan dan harapan pengikutnya.
  2.     Otoritas Karismatik, yaitu berdasarkan kewibawaan dan kemampuan seorang pemimpin. Karismatik merujuk pada daya tarik pribadi yang ada pada seorang pemimpin sehingga menginspirasi dan memotivasi para pengikutnya dan timbal baliknya pemimpin disegani dan dipatuhi sebagai panutan
  3.        Otoritas Legal Rasional, yaitu seseorang memiliki posisi sosial atau kekuasaan berdasar pada peraturan yang sah dan diakui oleh organisasi birokrasi.

Di Indonesia, seorang walikota bersama wakil walikota dipilih melalui Pilkada sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 mengenai penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Adapun Proses seleksinya dilakukan melalui prosedur rekrutmen partai politik dan prosedur pengajuan partai politik dalam Pilkada.
Secara Umum, Indonesia sebagai negara hukum memiliki sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam UU No, 12 Tahun 2011 yaitu UUD 1945, Tap Mpr,UU/Perpu, PP, Perpres, dan Perda. Adapun selain melalui peraturan, pemerintahan juga dapat mengeluarkan keputusan terhadap pihak-pihak tertuju dalam menggunakan kekuasaan dan wewenangnya. Sehingga otoritas yang berlaku di Indonesia adalah otoritas legal rasional.
Namun demikian, apabila dikaitkan dengan otoritas sebagai kemungkinan untuk ditaati maka dengan menggunakan beberapa teori mengenai kekuasaan (kemampuan) dan wewenang (hak) dalam mengarahkan orang lain yaitu kepada masyarakat, Pemerintah walikota Surabaya belum memiliki otoritas penuh karena masih saja terjadi penyimpangan untuk tidak ditaati. Namun, ada beberapa hal yang mengakibatkan individu maupun kelompok tersebut tidak taat terhadap pemerintah yaitu :

  •          Faktor dari dalam, yaitu tingkat kecerdasan dan keterbatasan pengetahuan, serta usia pelaku.
  •  Faktor dari luar, yaitu lingkungan kehidupan sosial pelaku, pendidikan dan pergaulan dari pelaku itu sendiri.

2.2 Etika Kepemimpinan


2.2.1 Pengertian Etika

Etika adalah suatu sikap dan perilaku yang menunjukan kesanggupan individu untuk mentaati ketentuan dan norma yang berlaku di dalam suatu kelompok masyarakat maupun organisasi.

2.2.2 Etika Pemerintahan

Tujuh belas nilai dasar budaya kerja berdasarkan Kepmen PAN No. 25/Kep/M.Pan/4/2002 tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Negara, dalam Jurnal Pemerintahan Daerah karya Komarudin Zudan memuat beberapa nilai yaitu : Komitmen dan konsisten terhadap visi, misi, dan tujuan organisasi, wewenang dan tanggung jawab yang amanah, keikhlasan dan kejujuran, integritas dan profesionalisme, kreativitas dan kepekaan, kepemimpinan dan keteladanan, kebersamaan dan dinamika kelompok kerja, ketepatan dan kecepatan mengenai sasaran,rasionalitas dan kecerdasan emosi, keteguhan dan ketegasan, disiplin dan keteraturan bekerja, keberanian dan kearifan mengambil keputusan, dedikasi dan loyalitas, semangat dan motivasi, ketekunan dan kesabaran, keadilan dan keterbukaan, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. (Labolo, 2016)
Dari beberapa poin diatas, apabila dikaitkan dengan tindakan walikota Surabaya yang memarahi seorang agen dari pihak yang dianggap bersalah secara langsung di lapangan maka diperlukan pengembangan kecerdasan emosi dalam rangka mempertahankan kewibawaan seorang pemimpinan karena Indonesia sebagai negara legal-rasional tentunya memiliki prosedur dan instrumen hukum dalam menindak berbagai penyimpangan yang dilakukan berbagai pihak. Namun, saat ini Kepmen PAN No. 25/Kep/M.Pan/4/2002 tersebut telah tidak sesuai dengan perkembangan, tuntutan, dan dinamika masyarakat dalam pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga telah digantikan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No. 39 Tahun 2012 tentang Pengembangan Budaya Kerja dengan mekanisme yang disesuaikan dengan organisasi pada masing-masing satuan kerja yang berlaku di lingkungan organisasi pemerintah daerah.
Dengan demikian, tindakan yang dilakukan oleh Walikota Surabaya masih relevan dengan nilai etika yang dianut oleh negara Indonesia karena Indonesia sebagai negara hukum, berdasarkan peraturan terbaru bahwa tindakan yang telah dilakukan walikota Surabaya dengan nilai-nilai dari masing-masing lingkungan organisasi pemerintahan daerah ditujukan untuk melindungi kepentingan umum yaitu kebutuhan akan lahan hijau di Kota Surabaya.

2.2.3 Ciri-Ciri Kepemimpinan Aparatur yang Ideal

Kepemimpinan dituntut memiliki kompetensi yang diperlukan untuk dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dan tantangan secara kreatif dalam menghadapi perubahan secara masif dan ketidakpastian. Adapun ciri-ciri tersebut sebagai berikut.

  • ·         Pemahaman terhadap kenyataan dunia dan kepemimpinan.
  • ·         Tingkat motivasi yang tinggi dalam menghadapi perubahan
  • ·         Kekuatan dan daya tahan emosi untuk mengelola kecemasan dirinya dan orang lain.
  • ·         Keterampilan baru dalam mengkaji berbagai asumsi budaya
  • ·         Kesanggupan dan kesediaan untuk menyertakan pihak lain untuk melaksanakan peran serta mereka.
  • ·         Kesanggupan dan kesediaan berbagi kekuasaan sesuai dengan keterampilan dan kemampuan. (LAN, 2008)
Namun, pemimpin yang ideal nyatanya dituntut lebih memiliki kompetensi. Pengembangan perilaku kepemimpinan pemerintahan juga menuntut kreativitas dan keahlian dalam mengembangkan pendekatan yang bebas dengan berusaha untuk mengarahkan orientasi pada kepentingan masyarakat luas. Maka diperlukan kompetensi aparatur pemerintahan sebagai berikut.
·         Kepekaan terhadap situasi lapangan
·         Pengayom dan pelindung atas moral masyarakat
·         Keterbukaan pikiran
·         Memperhatikan aspirasi masyarakat.
Dari segi kepemimpinan aparatur yang ideal. Walikota Surabaya, Ibu Risma dinilai sebagai sosok yang terbuka dan berintegritas karena kemampuannya dalam menyesuaikan diri sebagai pemimpin dalam menghadapi perubahan dan tantangan baru secara kreatif dan fleksibel sehingga dengan kompetensinya tersebut berhasil membangun taman bungkul hingga memperoleh penghargaan “The 2013 Asian Townscape Award” dari PBB sebagai taman terbaik se-Asia. Bahkan di lingkup Kota Surabaya, Bu Risma berhasil menjadikan Surabaya sebagai kota terpopuler secara Online dalam ajang The Guangzhou International Award 2018.

----------------------------------------------------------------------------------------------------------

BAB III

PENUTUP


3.1       Kesimpulan

Dalam pemerintahan daerah kota, seorang walikota memiliki kemampuan melalui kekuasaan untuk mengarahkan sub-bagian lainnya dalam struktur organisasi pemerintahan kota yang berada di bawahnya termasuk dinas daerah dalam pencapaian tujuan pemerintahan. Oleh karena itu, pengelolaan taman kota merupakan bentuk kekuasaan yang dimiliki seorang walikota melalui instansi Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota. Bersama masyarakat dalam bentuk Perda Kota Surabaya No. 7 Tahun 2002 tentang pengelolaan ruang terbuka hijau.
Seoranhg walikota memiliki wewenang dalam pengelolaan pembangunan dan tata ruang terutama RTH (Ruang Terbuka Hijau) dan juga lingkungan hidup melalui UU No, 32 Tahun 2004 tentang pembagian wewenang antara pusat dan daerah. Maka tindakan walikota dapat dikatakan bahwa relevan terhadap wewenang yang dimilikinya.
Adapun otoritas yang diakui di Indonesia adalah legal rasional. Seorang walikota bersama wakil walikota dipilih melalui Pilkada sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 mengenai penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Dengan proses seleksinya dilakukan melalui prosedur rekrutmen partai politik dan prosedur pengajuan partai politik dalam Pilkada.
Dari segi, etika administrasi, Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No. 39 Tahun 2012 tentang Pengembangan Budaya Kerja dengan mekanisme yang disesuaikan dengan organisasi pada masing-masing satuan kerja yang berlaku di lingkungan organisasi pemerintah daerah.

Maka  tindakan yang dilakukan oleh Walikota Surabaya masih relevan dengan nilai etika yang dianut oleh negara Indonesia karena Indonesia sebagai negara hukum, berdasarkan peraturan terbaru bahwa tindakan yang telah dilakukan walikota Surabaya dengan nilai-nilai dari masing-masing lingkungan organisasi pemerintahan daerah ditujukan untuk melindungi kepentingan umum yaitu kebutuhan akan lahan hijau di Kota Surabaya.





----------------------------------------------------------------------------------------------------------

DAFTAR PUSTAKA

 

Kurniawan, D. (2014, May 11). Taman Rusak karena Es Krim Gratis, Walikota Risma Marah Besar. Retrieved April 20, 2019, from Liputan6: https://www.liputan6.com/news/read/2048445/taman-rusak-karena-es-krim-gratis-walikota-risma-marah-besar
Labolo, M. (2016). Modul Etika Pemerintahan. Institut Pemerintahan dalam Negeri.
LAN. (2008). Modul Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV. Etika Kepemimpinan Aparatur, 27-28.
Nurhidayah, E. (2017, December 03). Teori Otoritas Max Weber. Retrieved April 19, 2019, from Rainbow Knowledge: http://blog.unnes.ac.id/efvinurhidayah/2017/12/03/teori-otoritas-max-weber/
Zakky. (2018, May 5). Pengertian Kekuasaan menurut Para Ahli dan Secara Umum. Retrieved April 19, 2019, from Zona Referensi llmu Pengetahuan Umum: https://www.zonareferensi.com/pengertian-kekuasaan/